Kompas TV nasional hukum

Disebut Tawarkan Bantuan Hukum dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Kompas.tv - 11 Oktober 2023, 14:15 WIB
disebut-tawarkan-bantuan-hukum-dalam-kasus-korupsi-bts-4g-kominfo-ini-kata-menpora-dito-ariotedjo
Menpora Dito Ariotedjo berbicara di hadapan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). Dito diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum mengonfirmasi kepada Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo yang disebut pernah menawarkan bantuan hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jaksa mengonfirmasi hal tersebut kepada Dito saat yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (11/10/2023). 

Semula, jaksa menyampaikan mengenai bidang usaha yang dimiliki oleh Dito Ariotedjo beserta keluarganya. Dari semua bidang usaha yang dimilikinya, jaksa bertanya apakah ada yang bergerak di bidang hukum.

Baca Juga: Saat Dito Ariotedjo Bantah Terima Bingkisan Uang Rp27 M: Terima Saja Tak Pernah, Apalagi Tahu Isinya

“Saudara saksi tadi sudah ditanyakan terkait bidang usaha saudara. Dari sekian banyak bisang usaha yang saudara miliki, apakah ada yang bergerak di bidang hukum, apakah saudara mempunyai law firm atau LBH?" kata jaksa dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan jaksa, Dito mengaku bahwa dirinya sebenarnya buta terhadap hukum karena ia hanyalah lulusan hukum ekonomi.

“Tidak pak, saya sebenarnya buta hukum karena saya dulu hukumnya hukum ekonomi, pak,” jawab Dito Ariotedjo.

“Saudara saksi berarti anda tidak punya lembaga seperti bantuan hukum?" tanya jaksa lagi.

“Tidak pak,” ujar Dito.

Jaksa kemudian menjelaskan alasannya menanyakan demikian karena terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau Moratelindo Galumbang Menak mengaku pernah ditawarkan bantuan hukum oleh Dito dalam kasus BTS 4G Kominfo.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bersaksi untuk Johnny Plate di Kasus BTS 4G



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x