Kompas TV nasional hukum

Ahli Psikologi Forensik Yakin Gregorius Ronald Tannur Sadar saat Aniaya sang Kekasih, Ini Alasannya

Kompas.tv - 11 Oktober 2023, 05:55 WIB
ahli-psikologi-forensik-yakin-gregorius-ronald-tannur-sadar-saat-aniaya-sang-kekasih-ini-alasannya
Tersangka Gregorius Ronald Tannur saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap perempuan berinisial DSA, Selasa (10/10/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meyakini penganiayaan berat yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap Dini Sera Afrianti atau DSA 29 tahun dilakukan dengan sadar. 

Reza menilai walaupun ada dugaan tersangka melakukan tindakan karena terpengaruh minuman keras (miras), namun ada pola eskalasi yang dilakukan hingga korban meninggal dunia.

Eskalasi kekerasan ini mulai dari menendang kaki korban, kemudian memukul kepala korban hingga mencapai puncak menyeret korban dengan mobil yang dikendarai tersangka. 

Tak hanya pola kekerasan yang meningkat, video viral saat tersangka melakukan napas buatan, membawa korban ke rumah sakit serta menangis saat koran dinyatakan meninggal dunia masuk dalam kategori bukti penyesalan korban yang telah melakukan penganiayaan berat. 

"Rangkaian perilaku ini mempertegas kemungkian tersangka ini melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar, tidak dalam keadaan mabuk yang menghilangkan kesadarannya. Dia cukup mampu mengendalikan atau mengontrol perilakunya," ujar Reza di program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Video Tersangka Ronald Menangis Histeris Usai Mengantar Kekasihnya ke RS

Reza menambahkan alasan kehilangan kesadaran karena efek alkohol dipakai tersangka untuk mengalihkan perbuatannya bisa membuat tersangka mendapat hukuman berat di persidangan. 

Sebab dalam persidangan nanti akan dibuktikan perilaku tersngaka dilakukan secara sadar, tanpa pengaruh minuman keras. 

Reza bahkan menilai tangisan tersangka saat menolong korbannya tidak akan menjamin mendapatkan hukuman ringan. 

"Siapa yang bisa menjamin tangisan seorang tersangka pelaku pidana adalah tangisan tulus. Kenapa tidak dibuka ruang spekulasi tangisan itu sebagai strategi instrumental agar lolos dari jeratan hukum atau paling tidak mendapatkan keringanan hukuman," ujar Reza. 

Masuk Pembunuhan

Lebih lanjut Reza menilai adanya eskalasi pola kekerasan patut diduga pelaku sudah memikirkan atau sudah berimajinasi tentang kematian korban, akibat perilakunya tersebut.

Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Ungkap Analisis Sikap Anak DPR Penganiaya Kekasih Sendiri

"Dia bisa mengatur pola sedemikian rupa. Alih-alih mengatur atau mengontrol perilakunya untuk menghentikan kekerasan tapi justru melanjutkan bahkan meningkatkan bobot kekerasannya," ujar Reza.

Menurutnya, Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia bisa diterapkan mengingat ada ekskalasi kekerasan yang dilakukan tersangka.

"Masuk akal diterapkan pasal pembunuhan, karena ada eskalasi perilaku kekerasan di diri tersangka dan patut diduga kuat pada saat yang sama tersangka sudah memikirkan atau bisa membayangkan korban akan meninggal dunia akibat kekerasan tersebut," ujar Reza. 

Seperti diketahui ,Dini Sera Afrianti (DSA) meninggal dunia setelah mendapat penganiayaan berat yang dilakukan pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, Rabu (4/10).

Baca Juga: Hasil Autopsi DSA Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR, Luka Fatal Diungkap Dokter!

Penganiayaan itu dilakukan Ronald yang juga anak dari seorang anggota DPR RI itu di tempat hiburan karaokeBlackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

Korban sempat di bawa tersangka ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya namun sudah dalam keadaan lemas, tak berdaya di kursi roda. Tersangka kemudian memberi napas buatan untuk menyadarkan korban. 

Setelah itu korban dibawa ke RS National Hospital, namun saat penanganan tenaga kesehatan Dini dinyatakan meninggal pada pukul 02.32 WIB, Rabu (4/10/2023).


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x