Kompas TV nasional hukum

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Ronald Tannur, 41 Adegan Diperagakan, Fakta Baru Terungkap

Kompas.tv - 10 Oktober 2023, 19:58 WIB
rekonstruksi-kasus-penganiayaan-oleh-ronald-tannur-41-adegan-diperagakan-fakta-baru-terungkap
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). Ronald Tannur yang anak seorang anggota DPR RI menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia terhadap kekasihnya. (Sumber: Kompas.tv/Ant) 
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

Sementara itu, berdasarkan pantauan TribunJatim.com, rekonstruksi yang digelar pukul 10.45 WIB, dimulai saat Ronald Tannur dan korban DSA tiba di Blackhole KTV, kemudian saat turun dari Blackhole KTV menggunakan lift, hingga saat tersangka dan korban yang juga kekasihnya itu berada di parkiran basement.

Saat di basement, terpantau 'detik-detik' atau cara tersangka melakukan serangkaian perbuatan keji dan tak manusiawi kepada korban, yang saat rekonstruksi diperagakan oleh perempuan pemeran pengganti.

Di mana dalam rekonstruksi itu diperagakan bagaimana korban bersandar di pintu mobil sebelah kiri kemudian terjatuh lalu terseret ban mobil hingga lengan kanannya terlindas ban belakang mobil sebelah kiri yang ditumpangi tersangka Ronald Tannur. 


 

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Ronald merupakan anak Edward Tannur, anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.

Ia menganiaya DSA, perempuan berusia 29 tahun yang merupakan seorang orang tua tunggal.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10) sekitar pukul 00.10 WIB.

Diduga, Ronald Tannur melakukan penganiayaan di ruang karaoke dan di lokasi parkir mobil. Bahkan tersangka disebut melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.

Atas perbuatannya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Edward Tannur Dinonaktifkan PKB dari Komisi IV DPR Buntut Anaknya Aniaya Wanita hingga Tewas

 



Sumber : Kompas TV/Antara/Tribun Jatim


BERITA LAINNYA



Close Ads x