Kompas TV nasional hukum

Sidang Vonis Lukas Enembe Ditunda, Hakim Kabulkan Pembantaran Penahanan

Kompas.tv - 9 Oktober 2023, 11:42 WIB
sidang-vonis-lukas-enembe-ditunda-hakim-kabulkan-pembantaran-penahanan
Hakim ketua majelis dalam sidang terdakwa kasus tindak pidana korupsi Lukas Enembe, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan vonis terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dijadwalkan hari ini, Senin (9/10/2023), batal dilaksanakan.

Pasalnya, Lukas Enembe sakit dan dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta sejak Jumat (6/10/2023).

Atas kondisi kesehatan terdakwa tersebut, majelis hakim menetapkan pembantaran penahanan, yakni penundaan penahanan sementara terhadap terdakwa karena alasan kesehatan selama dua pekan, sejak tanggal 6 hingga 19 Oktober 2023.

Sebelumnya, jaksa atau Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk melakukan pembantaran penahanan.

Majelis hakim juga telah mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD Gatot Soebroto yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2023.

"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga dan menjamin kesehatan terdakwa, serta selama pemeriksaan di persidangan maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari penuntut umum pada KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut dihubungkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD Gatot Soebroto atas nama Lukas Enembe tertanggal 6 Oktober 2023, cukup beralasan untuk dikabulkan," ungkap ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).

"Sehingga oleh karenanya penahanan terdakwa harus dibantarkan, terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2023," ujarnya.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Ungkap Alasan Kliennya Tak Hadiri Sidang Vonis Hari Ini

Hakim lantas membacakan putusan dalam sidang kali ini, yang memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas Enembe.

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak 6 Oktober 2023 sampai dengan 19 Oktober 2023 di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta," kata hakim.

Sebelumnya, penasihat hukum atau pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, memastikan kliennya tidak akan hadiri sidang pembacaan vonis karena sakit.

Petrus mengklaim, pihaknya telah memastikan kondisi kesehatan Enembe yang dirawat di Lantai 3 Unit Stroke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Minggu (8/10/2023).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x