Kompas TV nasional hukum

Belum Diumumkan KPK, Todung Curiga Ada yang Tutup-tutupi Penetapan Tersangka Mentan Syahrul

Kompas.tv - 6 Oktober 2023, 07:20 WIB
belum-diumumkan-kpk-todung-curiga-ada-yang-tutup-tutupi-penetapan-tersangka-mentan-syahrul
Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis saat dialog di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (5/10/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis mencurigai ada pihak yang menghalangi KPK untuk mengumumkan secara resmi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. 

Kecurigaan Todung lantaran Menkopolhukam sudah menerima informasi KPK telah menetapkan Mentan Syahrul sebagai tersangka. 

Di sisi lain beredar juga surat pemberitahuan KPK kepada Presiden Jokowi terkait penetapan tersangka Syahrul. 

Surat yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron iut menjelaskan pada Selasa (26/9/2023), KPK telah melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka atas nama Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian RI. 

"Inikan jadi pertanyaan publik, apakah ada yang ingin menghalangi di tubuh KPK untuk mengumumkan penetapan tersangka (Syahrul)," ujar Todung di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (5/10/2023) malam.

Baca Juga: [FULL] Polda Metro Soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo

Todung menambahkan jika KPK ingin meredam spekulasi publik terkait penetapan tersangka Mentan Syahrul, seharusnya KPK melakukan pemanggilan paksa saat menteri dari Partai Nasdem itu tiba di tanah air sepulang dari perjalanan dinas di Eropa. 

Apalagi sempat dikabarkan hilang kontak saat perjalan dinas di luar negeri setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul. 

Menurutnya dengan membiarkan Syahrul yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bebas, sikap tegas KPK sebagai lembaga extraordinary dalam memberantas korupsi patut dipertanyakan. 

Ia bahkan menilai KPK sebagai lembaga penegak hukum malah menghalang-halangi proses hukum terhadap kasus yang ditanganinya sendiri. 

"Kalau misalnya sudah ada pernyataan yang menetapkan dia (Mentan Syahrul) sebagai tersangka, sebetulnya tidak ada alasan KPK tidak melakukan tindakan tegas," ujar Todung.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x