Kompas TV nasional hukum

Usut Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Kembali Panggil Windy Idol

Kompas.tv - 5 Oktober 2023, 15:44 WIB
usut-kasus-suap-hasbi-hasan-kpk-kembali-panggil-windy-idol
Windy Yunita atau Windy Idol diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, pada hari ini, Kamis (5/10/2023).

Windy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK. Selain WIndy KPK juga turut memanggil Pegawai PT Athena Jaya Production Wa Ode Kartika Sari.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Windy Yunita B.U. selaku Wiraswasta dan Wa Ode Kartika Sari selaku Pegawai PT Athena Jaya Production," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Kendati demikian, Ali tak menjelaskan lebih lanjut terkait  materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Windy dan Wa Ode.

Hanya saja, kedua saksi tersebut sudah pernah diperiksa lembaga antirasuah sebelumnya.

DIketahui, Windy diperiksa penyidik KPK terkait Hasbi Hasan yakni pada, 29 Mei 2023, 15 Agustus 2023, dan 19-20 September 2023.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dan menahannyadi rumah tahanan (Rutan) KPK.

Hasbi Hasan diduga mendapatkan bagian Rp3 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca Juga: Update Kasus Suap Perkara di MA: KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan

Uang itu didapatkan dari pengusaha yang menjadi perantara suap, Dadan Tri Yudianto. Sumbernya berasal dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Tanaka berkepentingan agar majelis kasasi MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah.

Atas bantuan Hasbi dan Dadan, keinginan itu terkabul. Budiman divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi.

Tanaka disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan dalam tujuh tahap sejak Maret hingga September 2022.

Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya, dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca Juga: KPK Dituding Targetkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Korupsi, Ini Kata Firli Bahuri

 




Sumber : Kompas TV/Antara.


BERITA LAINNYA



Close Ads x