Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM Dalami Laporan Dugaan Penjualan Senjata dari BUMN ke Junta Militer Myanmar

Kompas.tv - 5 Oktober 2023, 07:05 WIB
komnas-ham-dalami-laporan-dugaan-penjualan-senjata-dari-bumn-ke-junta-militer-myanmar
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan (tengah) saat menjelaskan mekanisme pemanggilan BPOM dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/12/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mempelajari laporan impor senjata dari tiga BUMN di Indonesia kepada junta militer Myanmar.

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menjelaskan, laporan dugaan penjualan senjata dari tiga perusahaan plat merah diterima Komnas HAM pada Selasa (3/10/2023).

Menurutnya, saat ini laporan masih dianalisis dan ditelaah oleh dukungan layanan pengaduan, sehingga pihaknya belum bisa memberikan sikap terkait laporan tersebut. 

"Komnas HAM belum bisa mengambil sikap, (masih) menunggu telaah bagian pengaduan sesuai prosedurnya," ujar Hari saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023), dikutip dari Kompas.com

Adapun laporan suplai senjata tersebut berasal dari sejumlah pegiat HAM, yakni dua organisasi pegiat HAM di Myanmar, yaitu Chin Human Rights Organisation dan Myanmar Accountability Project, serta mantan jaksa agung dan aktivis HAM Indonesia Marzuki Darusman.

Baca Juga: UE Tolak Peran Diplomatik Myanmar dan Tak Akui Pemerintahan Junta Militer

Tiga BUMN yang dilaporkan yakni PT Perindustrian Angkatan Darat (PT Pindad), PT Penataran Angkatan Laut (PT PAL), dan PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Dalam permohonannya, Marzuki Darusman meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan dan bukti-bukti lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan tiga BUMN tersebut. 

Ia juga meminta agar Komnas HAM membentuk tim khusus pencari fakta terkait bisnis perdagangan senjata dan kaitannya dengan HAM.

Menurutnya, tiga BUMN tersebut ikut terlibat dalam pelanggaran HAM berat lantaran menjual senjata dengan pihak yang terafiliasi dengan junta militer Myanmar. 

Dalam laporan itu disebutkan, tiga BUMN itu melanggar ketentuan Pasal 28 UUD 1945 dan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Konvensi Jenewa 1949 dan perjanjian internasional tentang perdagangan senjata.

Baca Juga: DPR RI Desak Kemlu dan Kemhan Investigasi Dugaan 3 BUMN Pasok Senjata ke Junta Militer Myanmar

Bantah jual senjata

PT Dirgantara Indonesia merespons dugaan penjualan senjata ke junta militer Myanmar yang dilaporkan para penggiat HAM.

Direktur Utama PT DI Gita Amperiawan memastikan perusahaan yang dipimpinnya tidak pernah menjual senjata ke pemerintah Myanmar.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x