Kompas TV nasional hukum

Pemerintah Akhirnya Eksekusi Hotel Sultan setelah HGB Indobuildco Tidak Diperpanjang

Kompas.tv - 4 Oktober 2023, 17:30 WIB
pemerintah-akhirnya-eksekusi-hotel-sultan-setelah-hgb-indobuildco-tidak-diperpanjang
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) akhirnya melakukan eksekusi terhadap Hotel Sultan yang berdiri di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Eksekusi dilakukan dengan memasang spanduk yang berisi pengumuman jika lahan tersebut adalah milik negara, di 13 titik sekitar Hotel Sultan. (Sumber: sultanjakarta.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) akhirnya melakukan eksekusi terhadap Hotel Sultan yang berdiri di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Eksekusi dilakukan dengan memasang spanduk yang berisi pengumuman lahan tersebut adalah milik negara di 13 titik sekitar Hotel Sultan.

"Tanah ini aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara C.Q PPKGBK dan telah dinyatakan salah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011," demikian tertulis dalam spanduk tersebut. 

Eksekusi juga dikawal oleh ratusan aparat dari Kepolisian dan TNI. Dirut PPKGBK Rahmadi Kusumo mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi karena PT Indobuildco tidak melakukan pengosongan dengan sukarela sampai tenggat waktu yang ditentukan habis.

“Hari ini PPKGBK mendatangi Hotel Sultan untuk menertibkan, tenggat waktu pada blok 15 kawasan GBK telah berakhir. Kedatangan dengan aparat dari Kepolisian dan TNI dilanjutkan dengan pemasangan spanduk di sejumlah titik yang dengan jelas kita berikan penegasan, bahwa blok 15 kawasan GBK dan Hotel Sultan adalah barang milik negara,” kata Rahmadi seperti dilaporkan Tim Liputan Kompas TV, Rabu (4/10).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali mengirim surat peringatan ke manajemen PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo. Pasalnya, hak guna bangunan (HGB) Blok 15 sudah berakhir sejak April 2023.

Baca Juga: Begini Awal Mula Perkara Sengketa Lahan Hotel Sultan di Kawasan GBK

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chadra Hamzah menjelaskan, Indobuildco mendapatkan HGB lahan tersebut bukan karena telah melakukan pembebasan lahan. Namun diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971.

HGB pertama pertama diberikan selama 30 tahun lalu diperpanjang selama 20 tahun. Sehingga habis masa berlakunya pada April 2023 lantaran tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah.

“Apakah diizinkan menggunakan HGB itu, apakah negara mengalihkan tanah ke PT (Indobuildco)? Tidak. Apakah Bang Ali menghibahkan ke PT? Tidak. Tidak ada jual beli dan lain-lain, tidak ada,” ujar Chandra.

Menurut Chandra, PPKGBK sudah mengirimkan 6 surat pemberitahuan dan peringatan kepada perusahaan tersebut tentang masa berakhirnya HGB. Surat dikirimkan sejak Juni 2023. Namun perusahaan tidak pernah merespons. Baru pekan lalu manajemen Indobuildco akhirnya meminta waktu untuk bertemu.


Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan lahan seluas 13 hektare yang berada di Kompleks GBK.

“Kita harap dikosongkan dengan baik-baik. Proses pengosongan akan dilakukan secara persuasif,” kata Mahfud usai rapat bersama Kapolri, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Pengelola Kompleks GBK di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Kapolri Sebut akan Kawal Proses Pengembalian Hotel Sultan sebagai Aset Negara



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x