Kompas TV nasional humaniora

Pendaftaran PPPK Guru 2023 Kategori Khusus Ditutup Besok 3 Oktober, Ini Bedanya dengan Umum

Kompas.tv - 2 Oktober 2023, 12:01 WIB
pendaftaran-pppk-guru-2023-kategori-khusus-ditutup-besok-3-oktober-ini-bedanya-dengan-umum
Jadwal terbaru pendaftaran PPPK Guru 2023 kategori khusus dan umum (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas akhir pendaftaran bagi pelamar khusus PPPK Guru 2023 akan ditutup besok, Selasa (3/10/2023).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023 Badan Kepegawaian Negara tentang Penyesuaian Rentang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023.

Sebagai informasi BKN membagi jadwal pendaftaran PPPK Guru 2023 menjadi dua periode yakni untuk pelamar khusus 20 September-3 Oktober 2023 dan pelamar umum 4-9 Oktober 2023.

Untuk tahapan setelah pendaftaran, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Baca Juga: Link PDF Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk D3-S1 Semua Jurusan, Penutupan Pendaftaran 9 Oktober

Apa Itu Pelamar Umum dan Khusus PPPK Guru 2023?

Pelamar Khusus

Pelamar khusus PPPK Guru 2023 adalah pelamar yang telah memenuhi kriteria di bawah ini.

1. Pelamar prioritas

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus PPPK guru periode sebelumnya. Urutan prioritasnya adalah sebagai berikut.

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Eks THK-II yang dimaksud adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN .

3. Guru non-ASN di sekolah negeri

Mereka adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2023, Simak Tanggal Penutupan Pendaftaran dan Syaratnya

Pelamar Umum

Pelamar umum PPPK Guru 2023 adalah mereka yang bukan salah satu di atas dan memenuhi kriteria sebagai berikut.

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud Ristek.
  • Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Ristek.

Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2023

- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x