Kompas TV ekonomi loker

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2023, Simak Tanggal Penutupan Pendaftaran dan Syaratnya

Kompas.tv - 2 Oktober 2023, 07:00 WIB
jadwal-terbaru-seleksi-cpns-2023-simak-tanggal-penutupan-pendaftaran-dan-syaratnya
Berikut jadwal terbaru CPNS 2023. (Sumber: SSCASN)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapan tanggal penutupan pendaftaran CPNS 2023? Berikut jadwal terbarunya.

Saat ini, pendaftaran dan seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 masih berlangsung. 

Pendaftaran CPNS telah dimulai pada 20 September 2023 lalu dan akan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang.

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 ini bisa dilakukan melalui situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id/

Dengan hari ini Senin (2/10/2023), penutupan pendaftaran CPNS akan ditutup 7 hari lagi atau satu minggu.

Informasi ini diumumkan dalam Surat Pengumuman BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang juga memuat jadwal seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Link PDF Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk D3-S1 Semua Jurusan, Penutupan Pendaftaran 9 Oktober

Jadwal Seleksi CPNS 2023

  • Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS : 7 s.d. 16 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023
  • Masa Sanggah: 21 s.d. 23 November 2023
  • Jawab Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 s.d. 28 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 25 s.d. 30 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 s.d. 20 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 s.d. 3 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 s.d. 6 Desember 2023
  • Penarikan data final: 7 s.d. 8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 3 s.d. 10 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

Selain itu, pelamar CPNS 2023 juga harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga: 10 Instansi yang Paling Diminati Pendaftar CPNS 2023 Menurut BKN, Kemenkumham Nomor 1

Syarat Umum CPNS

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjabat/berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat Dokumen CPNS

  1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akta kelahiran
  4. Pas foto
  5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
  6. CV 

Cara Cek Formasi CPNS 2023

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  • Gulir ke bawah;
  • Calon pelamar dapat memilih 'tingkat pendidikan yang dipilih'; Terdapat SMA/Sederajat, D2, D3, S1/D4, S2, S3, dan Tenaga Kesehatan.
  • Kemudian, memilih 'program studi' yang sesuai; Ketik pada kolom 'program studi', nantinya akan keluar pilihannya.
  • Memilih 'instansi' (opsional); Calon pelamar dapat mengetik instansi yang dicari. Yang terakhir, calon pelamar memilih 'jenis pengadaannya'. Terdapat pilihan CPNS, PPPK Guru, PPPK Kesehatan, dan PPPK Teknis.

Baca Juga: Update Daftar Kementerian yang Buka CPNS PPPK untuk Semua Jurusan S1 dan D3, Apa Saja?



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x