Kompas TV nasional humaniora

Langkah-langkah Mengurus Surat Izin Keramaian di Kepolisian, Cek Cara dan Hal yang Perlu Diketahui!

Kompas.tv - 30 September 2023, 21:00 WIB
langkah-langkah-mengurus-surat-izin-keramaian-di-kepolisian-cek-cara-dan-hal-yang-perlu-diketahui
Ilustrasi demonstrasi. Simak cara mengurus izin keramaian di kepolisian. (Sumber: Kompas.tv/Hasya Nindita)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Izin keramaian merupakan persetujuan yang diberikan oleh kepolisian kepada masyarakat yang akan menyelenggarakan suatu acara atau kegiatan yang melibatkan banyak peserta.

Tujuan dari izin ini adalah untuk memastikan keadaan tetap aman dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua pihak yang terlibat. 

Persyaratan yang diperlukan mungkin bervariasi tergantung pada jenis kegiatan, bergantung pada tingkat risiko yang dapat timbul selama pelaksanaannya.

Selanjutnya, apa persyaratan yang diperlukan ketika mengurus izin keramaian di kepolisian?

Baca Juga: Hasil TGIPF Kanjuruhan, Polri Diminta Bongkar Siapa Pejabat yang Tandatangani Izin Keramaian

Berdasarkan laman resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berikut beberapa syarat yang harus dipersiapkan saat ingin mengajukan izin keramaian di kepolisian:

1. Izin keramaian

Persyaratan awal terkait perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat seperti pertunjukan musik band/dangdut, pertunjukan wayang kulit, ketoprak, dan acara pertunjukan lainnya.

a.) Izin keramaian untuk kegiatan skala kecil

Kegiatan skala kecil merujuk pada acara yang mengundang sekitar 300 hingga 500 orang. Persyaratan untuk kategori ini meliputi:

  • Surat Keterangan dari kelurahan setempat
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pihak yang menyelenggarakan acara (1 lembar)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari pihak yang menyelenggarakan acara (1 lembar).

b.) Izin keramaian untuk kegiatan skala besar



Sumber : Kompas TV/Polri.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x