Kompas TV nasional peristiwa

Hasil TGIPF Kanjuruhan, Polri Diminta Bongkar Siapa Pejabat yang Tandatangani Izin Keramaian

Kompas.tv - 14 Oktober 2022, 14:59 WIB
hasil-tgipf-kanjuruhan-polri-diminta-bongkar-siapa-pejabat-yang-tandatangani-izin-keramaian
Menko Polhukam Mahfud MD menilai tindaklanjut Polri belum optimal terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia. Jumat (14/10/2022) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menilai tindaklanjut Polri belum optimal terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia.

Mahfud MD mendesak Polri mengungkap siapa pejabat yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian saat pertandingan Arema vs Persebaya.

Demikian Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan, Jumat (14/10/2022).

“Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi,” ucap Mahfud.

Baca Juga: Ahli soal Ferdy Sambo Perintah Hajar Brigadir J: Kalau Benar, RR Tidak Menolak karena Bukan Membunuh

“Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.”


 

Mahfud dalam kesimpulan TGIPF peristiwa Stadion Kanjuruhan, juga memberikan rekomendasi kepada Polri dan TNI untuk menindaktegas jajarannya yang bertindak di luar batas.

“Kepada Polri dan TNI untuk segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Ahli: Hakim akan Uji 4 Hal untuk Nyatakan Kasus Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana

“Seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.”

Tidak hanya itu, Mahfud dalam pernyataannya juga meminta Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi.

“Seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga 124 diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion,” kata Mahfud MD.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x