Kompas TV nasional hukum

Pukat UGM: Ada Kemungkinan KPK Tunggu Syahrul Yasin Limpo Pulang lalu Pengumuman Tersangka

Kompas.tv - 30 September 2023, 16:50 WIB
pukat-ugm-ada-kemungkinan-kpk-tunggu-syahrul-yasin-limpo-pulang-lalu-pengumuman-tersangka
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa KPK. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Namun lembaga antirasuah itu belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai ada kebiasaan baru dalam pengumuman tersangka di era kepemimpinan Firli Bahuri di KPK. 

Menurutnya di era sebelum-sebelumnya setelah gelar perkara hasil penyelidikan dan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK langsung mengumumkan pihak yang menjadi tersangka. Walaupun pengumuman tersebut tidak dibarengi dengan penahanan. 

Nah di kepemimpinan Firli, penetapan tersangka dalam sebuah penyelidikan selalu berbarengan dengan penahanan. 

Baca Juga: Korupsi di Kementan Naik Penyidikan, Mengapa KPK Belum Umumkan Nama Tersangka?

Zaenur menilai ada kemungkinan KPK menunggu kedatangan Syahrul Yasin Limpo yang sedang berada di luar negeri, baru diumumkan tersangka dan dilakukan penahanan. 

Hal ini yang membuat KPK mengulur waktu pengumuman tersangka, mengigat kebiasaan baru di era kepemimpinan Firli Bahuri yakni penahanan sekaligus pengumuman tersangka. 

"Kebiasaan baru di era kepemimpinan Pak Firli biasanya KPK melakukan penahanan baru melakukan pengumuman, dan itu bisa dilakukan kalau pihak-pihak yang terlibat korupsi di Kementan berkedudukan di Indonesia sehingga belum dilakukan pengumuman," ujar Zaenur memprediksi, dikutip dari program Kompas Petang di KompasTV, Jumat (29/9).

"Tetapi Apakah Pak Mentan yang jadi tersangka atau bukan tentu kita harus tunggu pengumuman resmi dari KPK," sambung Zaenur. 

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, KPK telah mengeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo. Hasil pengeledahan KPK ditemukan uang dengan total sementara puluhan miliar dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing. 

Baca Juga: Hasil Penggeledahan Rumah Dinas Mentan: Temuan 12 Senpi dan Uang Tunai Miliaran Rupiah!

KPK juga menyita sejumlah barang bukti, seperti catatan transaksi keuangan, pemberian aset bernilai ekonomis, barang bukti elektronik dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Pertanian. 

Selain itu, Penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diteliti. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan ada sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.

Adapun para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan disangka melanggar Pasal 12 e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 12 UU Tipikor berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Baca Juga: Kata Yasin Limpo Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kementan

Sedangkan huruf e dalam Pasal 12 UU Tipikor berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".

"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," ujar Ali saat konferensi pers di KPK, Jumat (29/9/2023).


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x