Kompas TV nasional politik

Ini Pertimbangan Komisi III DPR Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK Pengganti Wahiduddin Adams

Kompas.tv - 27 September 2023, 02:55 WIB
ini-pertimbangan-komisi-iii-dpr-pilih-arsul-sani-jadi-hakim-mk-pengganti-wahiduddin-adams
Wakil Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani terpilih menjadi calon hakim MK. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR, Selasa (27/9/2023), menunjuk Wakil Ketua MPR Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pengganti Hakim MK Wahiduddin Adams yang akan mengakhiri masa jabatan pada Januari 2024.

DPR pada Senin (25/9) dan Selasa, menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap delapan kandidat calon hakim MK. 

Selain Arsul, tujuh calon hakim MK lainnya yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjelaskan, sembilan fraksi di DPR sepakat mengusulkan Arsul Sani sebagai pengganti Hakim MK Wahiduddin Adams.

Arsul yang merupakan anggota DPR dari fraksi PPP, dinilai sangat memahami hukum dan dinamika pembuatan Undang-Undang. 

Baca Juga: Komisi III DPR Setujui Arsul Sani Jadi Calon Hakim Konstitusi

Terlebih dia lebih banyak bertugas di Komisi III DPR, komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

"Jadi secara pemahaman konstitusi, beliau sangat paham, secara pembuatan UU, beliau sudah cukup paham. Atas dasar itulah maka sebagian besar fraksi memilih Arsul Sani sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang akan habis masa jabatannya," ujar Bambang di Gedung Parlemen Senayan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Dia menambahkan, Komisi III DPR memilih Arsul agar dia dapat memberi masukan kepada hakim MK lainnya terkait pembentukan undang-undang (UU).

Sebab, kata dia, DPR gusar karena sering kali produk UU yang sudah disahkan berujung batal dalam proses judicial review atau uji materi di MK.

Bambang menduga pembatalan UU ini dikarenakan sembilan hakim MK tidak memahami secara mendalam dinamika pembuatan UU di DPR.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.