Kompas TV nasional humaniora

10 Kementerian/Lembaga yang Buka Formasi CPNS 2023 Terbanyak, Mana Saja?

Kompas.tv - 26 September 2023, 14:34 WIB
10-kementerian-lembaga-yang-buka-formasi-cpns-2023-terbanyak-mana-saja
Ilustrasi rekrutmen CPNS 2023. Ini instansi yang buka formasi CPNS 2023 terbanyak (Sumber: Instagram @bkngoidofficial)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan statistik sementara daftar instansi baik kementerian maupun lembaga yang membuka formasi CPNS 2023 terbanyak.

Melansir akun resmi Instagram BKN @bkngoidofficial, Selasa (126/9/2023), instansi yang membuka lowongan CPNS 2023 terbanyak adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yakni sebanyak 8.598 formasi.

Sementara itu, posisi kedua instansi paling banyak buka formasi CPNS 2023 ditempati oleh Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 7.920.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Mengatasi Masalah Data Diri Tak Sesuai saat Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Adapun instansi paling banyak buka formasi CPNS 2023 ketiga yakni Mahkamah Agung (MA) RI sebanyak 4.589 formasi.

Di sisi lain, calon pelamar yang sudah melakukan pendaftaran CPNS per hari ini pukul 06.00 WIB sebanyak 340.696 orang. 

Berikut daftar 10 instansi yang buka formasi CPNS 2023 terbanyak.

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): 8.598 formasi

Baca Juga: Ada 1.563 Formasi PPPK Kemenkumham, Cek Syarat, Cara Daftar, dan Tahapan Seleksi

2. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): 7.920 formasi

3. Mahkamah Agung RI:  4.589 formasi

4. Kejaksaan Agung: 4.412 formasi

5. Sekretariat Jenderal DPR RI: 1.763 formasi

6. Badan Intelijen Negara (BIN) : 782 formasi

Baca Juga: Link PDF Formasi CPNS BIN 2023 Lengkap untuk SMA/SMK, D3, S1 dan S2, Ini Syarat Pendaftarannya

7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): 268 formasi

8. Kementerian Agama (Kemenag): 147 formasi

9. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 43 formasi

10. Kementerian Perindustrian: 20

Sebagai informasi, tahun ini pemerintah mengadakan rekrutmen seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berupa CPNS dan PPPK pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Download PDF dan Ketentuannya

PNS adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Berbeda dengan PNS, PPPK memiliki masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, misalnya 3 tahun, 5 tahun dan akan diperpanjang apabila masih dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Cek Letak Tanggal Lulus dan Tanggal Ijazah SMA dan S1 untuk Daftar CPNS 2023, Berbeda Lho!

Cara Membuat Akun Pendaftaran CPNS

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Pilih menu "Buat Akun"

3. Isikan NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik "Lanjutkan"

4. Setelah itu, akan muncul formulir yang meminta data-data pribadi, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto

5. Buat password yang nantinya digunakan untuk login

5. Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah

7. Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan"

8. Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas

9. Tekan tombol "Iya"

10. Login pada akun SSCASN Anda.

11. Lakukan pendaftaran sesuai formasi di instansi yang cocok dengan kualifikasi Anda.

12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dengan pilihan 1 (satu) formasi.

13. Ungga dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing instansi.

14. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x