Kompas TV nasional hukum

Sidang Kasus BTS Kominfo: Saksi Ungkap Anang Ahmad Latif Sempat Beli Rumah Seharga Rp10,7 Miliar

Kompas.tv - 26 September 2023, 13:22 WIB
sidang-kasus-bts-kominfo-saksi-ungkap-anang-ahmad-latif-sempat-beli-rumah-seharga-rp10-7-miliar
Saksi Permadi Indrayoga menyebut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G Anang Ahmad Llatif sempat membeli rumah Rp10,7 miliar. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Anang Ahmad latif,  sempat membeli rumah seharga Rp10,7 miliar yang dicicil sejak tahun 2018 hingga 2021.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Anang Ahmad Latif, di Pengadilan Tipikikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Dalam keterangannya, saksi Permadi Indrayoga selaku pengembang PT Intiland membenarkan bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Terkait pembelian rumah. Bapak Anang yang beli rumah tapi atas nama istri beliau,” kata Permadi di hadapan majelis hakim.

Rumah tersebut, kata Permadi, sesuai dengan PPJB Pengkitan Perjanjian Jual Beli), terletak di Lebak Bulus, atas nama Sakinah Yuliani Utami.

“Di sini tercatat atas nama Ibu Sakinah Yuliani Utami. Istri beliau. Sifatnya masih pengikat PJB, Yang Mulia.”

Tanah dan rumah yang dibeli oleh Anang, lanjut Permadi, dengan luas tanah 261 meter persegi, dan luas bangunan 433 meter persegi.

Baca Juga: Keras! Hakim Cecar Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

“Luas tanah 261 meter persegi, bangunannya 433 meter persegi,” lanjutnya, sambil menjelaskan bahwa dalam hal ini dirinya selaku pengembang.

Menjawab pertanyaan majelis hakim tentang harga rumah tersebut, Permadi menyebut nominal Rp10.700.000.000 (10, 7 miliar).

“Di sini transaksinya Rp10.700.000.000, sudah termasuk pajak. Belum masuk balik nama. Harga jualnya Rp9,3 miliar ditambah pakjak 900 juta, total Rp10,7 miliar, itu sudah termasuk PPN,” tuturnya.

Dalam sidang tersebut, awalnya Permadi menyebut pembayaran rumah itu dengan cara dicicil sebanyak 31 kali, sejak tahun 2018 hingga 2021.

“Itu sudah lunas. Cicilan selama kurang lebih dari tahun 2018 sampai 2020. Ada 31 kali pembayaran. (rekening) atas nama PT Inti Griya Perdana.”

“Mulai bulan Juni 2018, sampai terakhirnya Bulan September 2021,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x