Kompas TV nasional hukum

Rafael Alun Akui Istrinya Komisaris di PT ARME: Istri Saya Komisaris de Jure, tapi de Facto Saya

Kompas.tv - 25 September 2023, 16:40 WIB
rafael-alun-akui-istrinya-komisaris-di-pt-arme-istri-saya-komisaris-de-jure-tapi-de-facto-saya
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, mengakui istrinya, Ernie Meike Torondek, adalah komisaris di PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Diketahui, PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak yang didirikan oleh Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya.

Demikian hal itu disampaikan Rafael Alun menanggapi keterangan konsultan pajak PT ARME, Ary Fadilah, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Saksi Ungkap Para Pemegang Saham PT ARME Milik Rafael Alun, Ada Istri Pegawai Pajak

“Saya sudah mendengarkan apa yang dikatakan para saksi. Semua benar, Yang Mulia,” kata Rafael Alun dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Namun demikian, lanjut Rafael, nama istrinya bertengger sebagai komisaris PT ARME karena sengaja ia cantumkan. Adapun komisaris PT ARME yang sesungguhnya adalah Rafael. 

“Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure (secara hukum, -red), itu istri saya. De facto (secara fakta, -red), itu saya. Itu memang benar,” ucap Rafael.

Lebih lanjut, Rafael mengaku bahwa dirinya tidak pernah melibatkan istrinya Ernie Meike Torondek dalam urusan perusahaan. 

“Saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat,” ucap dia.

Usai menyatakan demikian, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa lantas meminta Rafael Alun untuk menjelaskan lebih jauh dalam nota pembelaannya nanti. 

Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Rafael Alun Berlanjut

Sebab, Rafael kini hanya diminta untuk menanggapi keterangan Ary Fadilah yang telah disampaikan di muka persidangan.

“Nanti-nanti, lah. Nanti keterangan Saudara, ya. Ada waktunya,” kata hakim.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x