Kompas TV nasional hukum

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

Kompas.tv - 22 September 2023, 20:08 WIB
kpk-tahan-4-tersangka-baru-dugaan-korupsi-pembangunan-gereja-di-mimika
KPK menahan empa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Jumat (22/9/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Jumat (22/9/2023).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi tersebut.

“Jadi perkara ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan setelah melakukan gelar perkara, dan kemudian disepakati sebagai keputusan kolektif kolegial KPK, sehingga kemudian ditetapkan tersangka baru,” bebernya.

Meski sudah menetapkan tersangka sejak beberapa waktu, KPK baru mengumumkan secara resmi identitas keempatnya pada hari ini.

Menurut Ali, keempatnya telah menjalani pemeriksan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat pagi hingga sore ini.

“Telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, sehingga sesuai dengan kewenngan  yang dimiliki, kemudian KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersebut.”

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menambahkan, pihaknya mengumumkan identitas keempat tersangka sekaligus penahanan mereka.

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan awal dengan tersangka EO (Bupati Mimika) dan kawan-kawan, tim penyidik menemukan adanya peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam terjadinya tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaiamana kecukupan alat bukti, dan ini melalui proses ekspose di pimpinan dan kemudian peserta ekspose dan pimpinan secara kolektif kolegial menetapkan tersangka baru,” bebernya.

“Pertama adalah saudara BW (swasta), Saudara AY (swasta), Saudara GUP (Swasta), dan yang terakhir Saudara TS (pegawai negeri sipil).”

Baca Juga: IM57+ Institute: Putusan Dewas KPK untuk Johanis Tanak Berpotensi Legalkan Konflik Kepentingan

Sebelumnya, lanjut Asep,  dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan tiga orang tersangka, yakni   EO selaku  Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024.

“Kemudian Saudara MS, Kepala bagian Kesra Setda Kabupaten Timika selaku pejabat pembuat komitmen, kemudian Sauadara TA, swasta, Direktur PT WM,” imbuhnya.

Saat ini, kata Asep, proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik KPK kemudian menahan tersangka BW, AY, GUP, dan TS, untuk masing-masing selama 20 hari petama.

“Terhitung mulai hari ini, Jumat (22 Septermber 2023) sampai dengan 11 Oktober 2023 di rutan KPK.”

Adapun konstruksi perkara, kata Asep, sekitar tahun 2013  EO yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT MKJ berkeinginan membangun tempat ibadah berupa gereja Kingmi di Timika dengan nilai Rp126 miliar.

Kemudian di tahun 2014 EO terpilih menjadi bupati Kabupaten Timika periode 2014-2019, dan mengeluarkan kebijakan, salah satunya adalah menganggarkan dana hibah pembanguann Gereja Kingmi.

“Kemudian tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Timika, sebagaimana perintah Saudara EO memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereje Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Timika tahun 2014.”

“Saudara EO yang masih menjadi Komisaris PT MKJ, jadi merangkap, kemudian membangun dan menyiapkan alat konstruksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya gereja Kingmi,” tambahnya.

Kemudian berlanjut di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, EO menawarkan proyek ini ke TA dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, dengan pembagian  EO menerima 7 persen dan TA 3 pesen.

Agar proses lelang dapat dikondisikan, EO sengaja mengangkat MS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) padahal yang bersangkutan tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

“Mengenai peranan dari Saudara AY dan BW  sebagai orang kepercayaan Saudara EO, yaitu mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi tersebut, dan juga menerima sejumlah uang  atas jasanya.”


 

Sedangkan  peran BUP, kata Asep, sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas, yaitu dengan tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat, sehingga volume pekerjaan seta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Baca Juga: Kasus Chat Pimpinan KPK dengan Pejabat ESDM, Dewas KPK: Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar

“Sedangkan Saudara  TS sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengkondisikan berbagai dokumen lelang, sehingga memenangkan perusahaan sebagaimana perintah dari Saudara EO.”




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x