Kompas TV nasional humaniora

Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 Berbeda dari Sebelumnya, Kemendikbudristek: Masa Sanggah Ditiadakan

Kompas.tv - 21 September 2023, 19:38 WIB
seleksi-pppk-guru-tahun-2023-berbeda-dari-sebelumnya-kemendikbudristek-masa-sanggah-ditiadakan
Ilustrasi PPPK Guru 2023. Seleksi PPPK guru tahun 2023 berbeda karena tidak adanya masa sanggah. (Sumber: Dinas Pendidikan Kota Tulungagung)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023 berbeda dari sebelumnya karena masa sanggah ditiadakan.

Perbedaan seleksi PPPK guru ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.

Nunuk mengatakan, dengan ditiadakannya masa sanggah, maka pengumuman akan langsung disampaikan setelah peserta mengikuti ujian.

"Kalau tahun lalu dalam lini masa ada yang disebut sanggah hasil uji, sekarang tidak ada. Jadi setelah ujian selesai itu langsung pengumuman, keputusan panitia seleksi nasional tidak ada sanggah hasil seleksi, hanya ada sanggah administrasi," jelas Nunuk, Kamis (21/9/2023).

Ia menerangkan, hasil ujian yang telah diumumkan akan langsung dibobot sebagai hasil akhir ujian.

Selain itu, sambung dia, perbedaan lain dari seleksi PPPK guru tahun ini ialah pelaksanaan tes berbasis komputer (Computer Assisted Testing/CAT) secara terpusat dan serentak, bersama dengan kementerian/lembaga lain yang membuka lowongan PPPK pada situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selanjutnya, mekanisme seleksi untuk guru honorer di sekolah negeri lebih dari 3 tahun yang terdaftar di data pokok pendidikan atau dapodik, juga mengalami perbedaan.

Baca Juga: Calon Pendaftar Wajib Tahu, Ini 6 Alasan Gagal Lolos Seleksi CPNS-PPPK 2023

Ia menjelaskan, guru honorer yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun akan tetap mengikuti seleksi melalui CAT, tetapi bukan seleksi pengetahuan dan berbeda dengan observasi tahun lalu.

"Saat ini kami melakukan situational judgement test, memang pilihan ganda tetapi lebih ke kasus-kasus pembelajaran yang dialami oleh guru," ujarnya.

Nunuk menjelaskan, pada situational judgement test tersebut, guru harus memilih opsi solusi dari permasalahan yang dihadapi.

"Opsi ini tidak bisa bertukar karena tidak tahu mana yang benar dan salah, tetapi ada bobot di antara jawaban tersebut, dan dikerjakan sendiri oleh guru yang bersangkutan, tanpa pengamatan oleh orang lain," urainya.

Setiap tahun, lanjut Nunuk, Kemendikbudristek terus melakukan koreksi untuk menyempurnakan seleksi guru.

"Tahun lalu dilakukan seleksi pengamatan dengan kepala dan pengawas sekolah, ternyata banyak masalah yang kita temukan di lapangan, jadi ada laporan terjadi transaksional, maka kita perbaiki tahun ini dengan situational judgement test tersebut," paparnya.

Adapun salah satu hal yang masih sama dengan seleksi PPPK sebelumnya yakni terkait mekanisme prioritisasi (P1, P2, P3, dan P4).

"Bagi yang sudah P1 tidak lagi tes, mereka tinggal menunggu penempatan dari kita, jadi kita sudah memetakan. Dari sisa P1 yang belum bisa ditempatkan di tahun ini, jika masih ada sisa formasi, dipindah ke P2," katanya.

Baca Juga: Penyebab Insecure dan Tips Mengatasinya Menurut Psikolog UGM: Kenali Diri Sebaik Mungkin

P2 yang dimaksud yakni Tenaga Honorer K2 atau THK 2 (tenaga yang diangkat sejak 1 Januari 2005 tetapi tidak mendapatkan upah dari APBD atau APBN). 

THK 2 ini harus yang terdaftar di pangkalan data BKN, dan bisa jadi tidak berprofesi sebagai guru sebelumnya.

"Lalu kalau masih ada formasi, masih ada P3, yakni honorer guru sekolah negeri yang ada di Dapodik dan sudah bekerja di atas tiga tahun," jelasnya.

"Jika masih ada formasi lagi, baru kelulusan Program Profesi Guru (PPG), yang terdapat di pangkalan data pendidikan tinggi," imbuhnya.

Ia menyebut, ada perubahan bagi pelamar umum tahun ini, sebab PPG masuk ke dalam prioritas keempat (P4).

"P4 itu ada dua, yang satu lulusan PPG, yang kedua adalah guru yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, baik itu negeri maupun swasta," tuturnya, seperti dilansir Antara. 

Ia menambahkan, mekanisme prioritisasi tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) nomor 649 tahun 2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.


 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x