Kompas TV nasional politik

Rekomendasi Munas NU soal RUU Perampasan Aset, UU Pesantren hingga Kebijakan 5 Hari Sekolah

Kompas.tv - 21 September 2023, 05:20 WIB
rekomendasi-munas-nu-soal-ruu-perampasan-aset-uu-pesantren-hingga-kebijakan-5-hari-sekolah
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, pada pembukaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Al Hamid Putra, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (18/9/2023). (Sumber: KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, implementasi UU Pesantren serta kebijakan lima hari sekolah atau full day school masuk dalam pembahasan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU).

Hasil Munas Konbes NU terkait UU Pesantren yakni mendorong pemerintah menerbitkan regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpres) membentuk struktur birokrasi yang lebih kuat seperti Direktorat Jenderal yang mengatur dan menangani pesantren.

Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Rozin menyatakan ada dua rekomendasi yang diberikan. 

Pertama meminta pemerintah untuk segera menyusun regulasi turunan dari UU Pesantren. Terutama berkaitan dengan fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan fungsi pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.

Kedua yakni mendorong pemerintah menyusun struktur birokrasi yang mengurus pesantren, sekurang-kurangnya Direktorat Jenderal. Beralih dari Direktorat menjadi Direktorat Jenderal yang khusus menangani pesantren. 

Baca Juga: Munas NU: Pimpinan hingga Pengurus Harian Dilarang Jadi Pengurus Partai

Hal ini mengingat jumlah pesantren yang terus meningkat disertai dengan terbatasnya anggaran, serta luasnya spektrum yang dimiliki oleh UU Pesantren.

Menurut Abdul Ghaffar dalam UU Pesantren memiliki spektrum sangat luas, salah satunya soal fungsi pesantren. 

Fungsi pesantren meliputi pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga pemberdayaan masyarakat dan lembaga dakwah.

Namun beberapa fungsi tersebut sejauh ini belum berjalan secara optimal. Dua fungsi terakhir, yakni fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan juga belum ditemukan regulasi turunannya.

"Dengan pertimbangan luasnya cakupan UU Pesantren serta kuantitas pesantren yang sedemikian banyak, Munas NU 2023 sepakat dengan pandangan bahwa diperlukan segera suatu regulasi turunan setingkat Perpres agar amanat UU Pesantren bisa berjalan secara optimal atau pembentukan struktur birokrasi yang lebih kuat seperti Direktorat Jenderal," ujar Abdul Ghaffar saat menyampaikan hasil sidang komisi organisasi dalam Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023, dikutip dari NU Online, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Anies dan Ganjar Mulai berebut Suara Nahdlatul Ulama?

RUU Perampasan Aset

Mengenai RUU Perampasan Aset, Munas NU mendorong agar RUU yang diajukan pemerintah itu bisa segera dibahas dan disahkan oleh DPR.

Pemahasan RUU Perampasan Aset ini juga harus mengedepankan aspek atau prinsip keadilan dan kehati-hatian. Mengingat RUU tersebut sangat longgar melakukan tindakan hukum, melakukan penyitaan, pembekuan pada aset-aset. 

"Kami dari Komisi Qonuniyyah memberikan rekomendasi kepada Munas agar pemerintah dan DPR segera membahas secara serius sekaligus mengundangkan atau mengesahkan RUU ini dengan tanpa meninggalkan aspek atau prinsip keadilan dan kehati-hatian," ujar Abdul Ghaffar. 

Lima hari sekolah

Kemudian mengenai kebijakan lima hari sekolah atau full day school merekomendasikan Munas NU untuk menolak kebijakan tersebut.

Baca Juga: [FULL] Sambutan Jokowi di Munas-Konbes NU 2023

Abdul Ghaffar menjelaskan kebijakan penerapan lima hari sekolah yang telah berlaku di beberapa wilayah bersandar pada Perpres Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Menurutnya Perpres tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Namun, Perpres ini mulai ditafsiri secara liar, yakni sekolah juga harus dilaksanakan dalam waktu lima hari namun dengan durasi lebih panjang atau disebut juga dengan full day school.

Ada dua alasan yang membuat Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah menolak full day school.

Pertama dari segi sosiologis kebijakan sekolah lima hari sekolah berpotensi mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan yang biasanya didapat dari madrasah diniyah sore selepas sekolah umum.  

Baca Juga: Kota Semarang Mulai Terapkan PTM Full Day

"Lima hari sekolah dan sepanjang hari ini dilaksanakan maka kemudian pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang tawassuth itidal moderat akan tidak menjadi maksimal atau terancam," ujarnya. 

Kedua mengenai landasan yuridis. Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja. 

Pencabutan Permendikbud ini dikarenakan Perpres lebih tinggi kedudukannya dan juga mutakhir regulasinya.

"PBNU pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 juga," ujarnya. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x