Kompas TV nasional politik

Munas NU: Pimpinan hingga Pengurus Harian Dilarang Jadi Pengurus Partai

Kompas.tv - 20 September 2023, 15:42 WIB
munas-nu-pimpinan-hingga-pengurus-harian-dilarang-jadi-pengurus-partai
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Sumber: Twitter @YahyaCStaquf)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) resmi ditutup, Selasa (19/9/2023).

Ada sejumlah rekomendasi yang disepakati dari Munas Konbes NU yang dilaksanakan dua hari mulai tanggal 18 hingga 19 September 2023 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Di bidang organisasi disepakati pengurus harian NU semua tingkatan dilarang merangkap jabatan dalam organisasi politik, yaitu partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pengurus harian dalam kepengurusan NU ini meliputi semua pengurus dalam jajaran syuriyah dan tanfidziyah. 

Kemudian mandataris muktamar dan konferensi dalam hal ini adalah Rais Aam dan ketua umum PBNU serta rais dan ketua PWNU, PCNU, ranting, dan anak ranting, juga tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik, apapun jabatannya.

Baca Juga: Anies dan Ganjar Mulai berebut Suara Nahdlatul Ulama?

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimima menjelasakan, dalam Anggaran Rumah Tangga PBNU sudah sangat jelas menyebutkan secara spesifik, pengurus harian NU tidak boleh rangkap jabatan sebagai pengurus harian partai politik.

Begitu juga di tingkat pimpinan NU dilarang menduduki jabatan pengurus partai. 

"Alasannya adalah mandataris itu pemimpin NU yang kita muliakan, sehingga tidak pantas kedudukannya itu ada di partai politik," ujarnya saat menyampaikan hasil sidang komisi organisasi dalam Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023, dikutip dari NU Online, Rabu (20/9/2023).

Labih lanjut, Faisal menjelaskan, meski dilarang menjadi pengurus partai, pengurus harian NU tidak dilarang untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif, maupun calon kepala daerah bahkan hingga kepala desa. 

Namun untuk pimpinan, tetap dilarang untuk mencalonkan diri sebagai Caleg, Cakada hingga Capres dan Cawapres.

Baca Juga: Sanjung Presiden di Munas, Yahya Staquf: NU Tidak Akan Jauh-jauh dari Jokowi

"Kalau mandataris dia nyaleg, nyapres, bahkan sampai calon camat sekali pun, itu harus mengundurkan diri atau diberhentikan," ujar Faisal. 

Pedoman Berpolitik NU

Terpisah, Ketua Komisi Rekomendasi Munas Alim Ulama NU Ulil Abshar Abdalla menyatakan, dalam Munas-Konbes NU ditegaskan kembali NU tidak terlibat dalam politik dukung mendukung.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x