Kompas TV nasional hukum

Sebelum Ditangkap Tenaga Ahli Kominfo Sempat Bersaksi hingga Bantah Serahkan Uang ke Johnny G Plate

Kompas.tv - 20 September 2023, 10:10 WIB
sebelum-ditangkap-tenaga-ahli-kominfo-sempat-bersaksi-hingga-bantah-serahkan-uang-ke-johnny-g-plate
Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Penangkapan Walbertus dilakukan pihak Kejagung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023). 

Kala itu Walbertus dihadirkan JPU sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Usai memberikan kesaksian sejumlah pihak dari Kejagung mendekati Walbertus dan menjelaskan terkait surat perintah penangkapan. 

Tak butuh waktu lama, Walbertus langsung ditangkap dan dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga: Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo usai Beri Kesaksian dalam Sidang Johnny G Plate

Sebelum ditangkap, di persidangan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sempat menanyakan Walbertus ikut menerima uang dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif. 

Hal itu setelah Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi (Sespri) Johnny G Plate, Happy Endah Palupy menyatakan dirinya telah menyerahkan uang Rp350 juta dari Rp500 yang diberikan Anang kepada Walbertus. 

Mendengar pertanyaan hakim, Walbertus membantah dirinya ikut kecipratan menerima uang yang diduga hasil korupsi pengadaan menara BTS 4G.

Tak hanya membantah menerima uang, Walbertus juga mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjelaskan dirinya menerima uang Rp350 juta dari Happy. 

"Keterangan saudara di BAP ini saudara akui saudara menerima. Kenapa saudara sekarang mencabut keterangan itu kenapa?" ujar Hakim Fahzal.

Baca Juga: Sespri Johnny Plate Akui Terima Rp500 Juta sampai 20 Kali dari Dirut BAKTI, Istilahnya Tambahan Gaji

"Keterangan yang di BAP iya (mengaku menerima), karena yang terjadi sebenarnya memang saya tidak menerima Yang Mulia," ujar Walbertus. 

Mendengar keterangan itu Hakim Fahzal lantas membacakan BAP Walbertus nomor 22 yang menjelaskan Walbertus pernah menerima uang Rp200 juta sejak Maret 2021 sampai Oktober 2022 dari Happy Endah Palupy yang merupakan kepala bagian TU pada Kominfo di ruang kerja Happy.

Di sana Happy menjelaskan sumber uang tersebut dari Bakti. Uang tersebut ditempatkan dalam goodybag dan selanjutnya diserahkan ke terdakwa Johnny G Plate selaku Menkominfo.  

"Keterangan yang saya sampaikan tidak benar Yang Mulia," ujar Walbertus. 

"Terus ini dari siap sampai ada kalimat seperti ini, saudara tidak baca dulu BAP-nya lalu gimana. Coba terangkan," tanya hakim lagi. 

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Begini Peran Mereka

Keterangan Palsu

Terpisah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, penangkapan Walbertus bermula dari informasi yang didapat oleh JPU dalam sidang tersebut. 

Walbertus diduga telah memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan. Sebab, apa yang disampaikan Walbertus di muka persidangan berbeda dengan yang dikemukakan di hadapan penyidik dan tercatat di BAP. 

"WNW (Walbertus Natalius Wisang) diduga melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa malam.

Kutadi menambahkan pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan kasus dugaan kesaksian palsu ini naik ke penyidikan dan menetapkan Walbertus sebagai tersangka. 

Baca Juga: Hakim Fahzal Hendri Sindir Sespri Johnny G Plate: Terima Rp50 Juta Sebulan, Tak Bagi ke yang Lain?

"Kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana," ujar Kuntadi.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x