Kompas TV nasional hukum

Sespri Johnny Plate Akui Terima Rp500 Juta sampai 20 Kali dari Dirut BAKTI, Istilahnya Tambahan Gaji

Kompas.tv - 19 September 2023, 15:39 WIB
sespri-johnny-plate-akui-terima-rp500-juta-sampai-20-kali-dari-dirut-bakti-istilahnya-tambahan-gaji
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri (kanan) meminta keterangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo Happy Endah Palupy (kiri) terkait uang dari Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo Happy Endah Palupy mengaku pernah menerima uang Rp500 juta dari Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif.

Tak tanggung-tanggung, uang tersebut diterimanya per bulan, sebanyak 20 kali.

Happy menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri bertanya kepada Happy yang dihadirkan sebagai saksi terkait pemanggilan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Happy yang juga sekretaris pribadi (sespri) Menkominfo Johnny Plate ini mengaku salah satu pertanyaan penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung adalah penerimaan uang.

Baca Juga: Hakim Sidang Johnny Plate Geram Saat Saksi Ngaku Rugi Padahal Untung 400 Persen

Hakim Fahzal kemudian menggali keterangan Happy perihal penerimaan uang. 

"Berapa nerima uang, Bu?" tanya Hakim Fahzal. 

Mendengar pertanyaaan itu, Happy sempat terdiam dan membuat Hakim Fahzal mengulangi pertanyaan tersebut. 

"Benar saudara nerima uang dari Anang Achmad Latif?" cecar hakim. 

"Benar, Yang Mulia," jawab Happy. 

"Berapa berima uang?" tanya Hakim lagi. 

"Kalau yang dari Pak Anang itu, sekitar Rp500 juta, Yang Mulia," ujar Happy.

Dia mengaku uang tersebut tidak langsung diberikan Anang kepada dirinya, melainkan melalui perantara orang lain. 

Dalam perhitungannya, uang dari Anang Achmad Latif diterima sebanyak 20 kali. Ia juga mengaku diminta Anang untuk menunjuk satu orang yang mengurus penerimaan uang tersebut.

"Saya lupa waktu itu istilahnya, Yang Mulia," ujar Happy.

Baca Juga: Momen Hakim Fahzal Tanya ke 2 Saksi WN Asing,  Apakah Kenal Johnny G Plate?

Uang Tambahan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x