Kompas TV nasional hukum

LPSK soal Konflik Rempang: Tak Boleh Ada Penahanan yang Sengaja Batasi Akses dengan Dunia Luar

Kompas.tv - 18 September 2023, 16:48 WIB
lpsk-soal-konflik-rempang-tak-boleh-ada-penahanan-yang-sengaja-batasi-akses-dengan-dunia-luar
Foto arsip. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. (Sumber: Dok. LPSK)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, proses hukum bagi tahanan yang ditangkap usai bentokan terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau harus menjamin prinsip fair trial. 

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution berharap, proses hukum yang berjalan mengacu kepada prinsip yang menjamin hak perlindungan hukum terhadap orang yang ditangkap atau ditahan. 

“Tidak boleh dilakukan penahanan yang sengaja untuk menghalangi atau membatasi akses tahanan dengan dunia luar (keluarga atau penasihat hukumnya) atau lazim disebut penahanan incommunicado,” kata Nasution, Senin (18/9/2023) melalui keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV.

Sebagai infomasi, kepolisian telah menahan setidaknya 43 orang usai terjadi bentrokan antara warga dengan aparat pada Senin (11/9/2023) di depan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Ia menerangkan, meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, tetapi tindakan aparatur negara ditempat-tempat penahanan seringkali tidak terkontrol, sehingga menimbulkan peristiwa-peristiwa yang masuk dalam kategori penyiksaan.

Baca Juga: Update Konflik Rempang: Pemerintah akan Beri Sertifikat Hak Milik untuk Warga yang Mau Direlokasi

Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014, kata dia, memandatkan agar LPSK untuk memberikan perlindungan bagi korban penyiksaan.  

Ia pun berharap, penegak hukum yang saat ini bertugas berpedoman pada proses peradilan yang adil sesuai prosedur dan memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Pendekatan persuasif penting diterapkan dalam penyelesaian kasus Rempang ini, jika nantinya kasus tersebut tetap berproses dalam lingkup penegakan hukum pidana, perlu dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice,” tegas Nasution.

Karena itu LPSK menyatakan prihatin atas peristiwa bentrokan di Pulau Rempang dan di depan Kantor BP Batam akibat penolakan warga atas rencana pembangunan Rempang Eco-City. 

“Seharusnya proyek besar seperti Rempang Eco City itu dipersiapkan dengan matang dan menggunakan pendekatan yang humanis serta mengutamakan dialog atau partisipasi masyarakat setempat,” jelasnya.

Baca Juga: Soal Proyek Rempang Eco-City, Menteri Bahlil Khawatir Ditinggal Investor: Kita Butuh Mereka



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x