Kompas TV nasional hukum

Mario Dandy Lawan Vonis 12 Tahun Penjara dengan Banding, Ini Respons Keluarga David Ozora

Kompas.tv - 14 September 2023, 23:08 WIB
mario-dandy-lawan-vonis-12-tahun-penjara-dengan-banding-ini-respons-keluarga-david-ozora
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada ayah korban, Jonathan Latumahina, Selasa (13/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat anak korban David Ozora mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Sebelumnya salah satu poin pertimbangan tim pengacara Mario Dandy untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni kewajiban kliennya membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. 

Tim pengacara menilai akan sulit bagi kliennya yang masih berumur 19 tahun, belum bekerja dan tidak memiliki aset untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Tak hanya Mario jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta).

Pengajuan banding Mario Dandy dan JPU dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. 

Baca Juga: Nilai Restitusi Rp25 Miliar jadi Pertimbangan Mario Dandy Pikir-pikir Banding Vonis Hakim

Djuyamto menjelaskan pengajuan banding terdakwa Mario Dandy disampaikan oleh tim pengacara pada Selasa (12/9/2023). JPU juga mengajukan banding di hari yang sama.

"Benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ternyata dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya banding pada hari yang sama, (Selasa, 12/9/2023)," ujar Djuyamto, Kamis (14/9/2023). Dikutip dari Kompas.com.

Pengajuan banding Mario Dandy dan JPU tersebut mendapat respons dari keluarga David Ozora. 

Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini keluarga yakni tidak ada celah bagi terdakwa mendapat hukuman ringan. 

Mellisa menilai dalam putusannya PN Jaksel telah memperinci dengan detail penganiayaan berat terencana yang dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP telah terbukti secara sempurna, sehingga tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x