Kompas TV nasional hukum

KPK Kaji Putusan PN Jaksel soal Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Ganti Rugi Korban

Kompas.tv - 13 September 2023, 23:41 WIB
kpk-kaji-putusan-pn-jaksel-soal-jeep-rubicon-mario-dandy-dilelang-untuk-ganti-rugi-korban
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora digelar pada Jumat (10/3/2023). Mario memperagakan mengendarai mobil Rubicon untuk menjemput pacarnya, AG dan temannya, Shane Lukas. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

Adapun dari hasil penelusuran KPK mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo untuk menemui David Ozora hingga akhirnya terjadi penganiayaan bukan milik Rafae Alun, maupun Mario.

Baca Juga: Asal Usul Rubicon Rafael, Pemilik Awal Tinggal di Gang Sempit dan Penerima Bansos Covid-19!

Pemiliknya diketahui bernama Ahmad Saefudin (AS) yang bekerja cleaning service dan tinggal di sebuah kontrakan di Gang Jati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 

Hasil penelusuran KPK, Ahmad sudah tidak tinggal di alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketua RT 01/ RW 01, Kamso Badrudin membenarkan ada warganya yang bernama Ahmad Saefudin.

Dalam catatannya, Ahmad mengontrak sebuah rumah sekitar 2006-2008 dengan biaya kontrakan sebesar Rp400 ribu setiap bulan.

Setelah kasus Mario Dandy dan Rafael Alun mencuat, dirinya beberapa kali didatangi KPK, pihak perusahaan kredit mobil hingga pihak dari Kementerian Keuangan. 

Sementara itu, dalam pemeriksaan KPK Rafael mengaku mobil mewah tersebut memang bukan atas nama dirinya melainkan atas nama kakak Rafael.

Baca Juga: Ayah David Ungkap Kejanggalan di Awal Kasus, Klaim Asuransi Ditolak Hingga Plat Rubicon Berubah

"Diklarifikasi ke yang bersangkutan (Rafael). (Rubicon) Itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tapi atas nama kakak yang bersangkutan," ujar Deputi Bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, Rabu (1/3/2023).


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x