Kompas TV nasional hukum

KPK Kaji Putusan PN Jaksel soal Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Ganti Rugi Korban

Kompas.tv - 13 September 2023, 23:41 WIB
kpk-kaji-putusan-pn-jaksel-soal-jeep-rubicon-mario-dandy-dilelang-untuk-ganti-rugi-korban
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora digelar pada Jumat (10/3/2023). Mario memperagakan mengendarai mobil Rubicon untuk menjemput pacarnya, AG dan temannya, Shane Lukas. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait mobil Jeep Rubicon milik keluarga Mario Dandy Satriyo dilelang untuk bayar ganti rugi David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy.

Di sisi lain, mobil tersebut saat ini sedang dalam penguasaan KPK untuk proses penyelesaian perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, KPK menghormati putusan PN Jaksel terkait harta milik terdakwa gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun dilelang untuk membayar ganti rugi korban penganiayaan. 

Namun saat ini proses persidangan perkara Rafel Alun masih berjalan dan KPK menduga mobil Jeep Rubicon yang juga menjadi barang bukti di persidangan penganiayaan merupakan hasil tidak pidana TPPU terdakwa Rafael.   

"Tentu kami segera pelajari nanti juga ya mekanisme hukumnya seperti apa, karena itu kan berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyelesaian penegakan hukumnya melalui proses persidangan yang saat ini masih berlangsung," ujar Ali di gedung KPK, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Hakim Lelang Rubicon Mario Dandy untuk Bayar Ganti Rugi David Ozora

Lebih lanjut Ali menjelaskan, sejauh ini belum ada putusan mengenai barang bukti yang diajukan KPK terkait gratifikasi dan TPPU Rafael Alun disita atau dirampas.

Sementara di dalam kasus yang berbeda barang bukti tersebut sudah diputus masuk dalam kategori penyitaan atau perampasan.

Untuk itu jugalah KPK mempelajari Putusan PN Jaksel, apakah nantinya barang bukti tersebut bisa dilelang atau tetap menunggu putusan Pengadilan Tipikro Jakarta yang menyidangkan perkara Rafael Alun. 

"Apakah nanti betul apa yang diputuskan PN Jaksel dalam perkara pidana umumnya masuk ke dalam penyitaan, atau perampasan di TPPU ataupun di gratifikasi, saat ini sedang proses persidangan. Tentu nanti segera dilakukan analisis terkait hal tersebut," ujar Ali.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x