Kompas TV nasional peristiwa

39 Tahun Tragedi Tanjung Priok, Amnesty International Desak Pemerintah Usut Kembali

Kompas.tv - 13 September 2023, 01:05 WIB
39-tahun-tragedi-tanjung-priok-amnesty-international-desak-pemerintah-usut-kembali
Foto arsip. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak pemerintah mengusut kembali Tragedi Tanjung Priok 1984 hingga tuntas. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah mengusut kembali Tragedi Tanjung Priok 1984 hingga tuntas.

Pasalnya, setelah 39 tahun sejak peristiwa kelam tersebut terjadi, keadilan untuk para korban masih jauh dari harapan. 

“Sudah 39 tahun Tragedi Priok berlalu dan masih menjadi luka bagi korban yang belum mendapatkan keadilan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Selasa (12/9/2023).

Para korban, lanjut dia, belum melihat kesungguhan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegakkan hukum atas kasus yang tergolong pelanggaran HAM berat tersebut.

"Apalagi kasus itu juga tidak masuk dalam daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui dan disesalkan oleh Presiden Jokowi," ujarnya.

Selain itu, kata Usman, mantan petinggi aparat keamanan yang bertanggung jawab atas tragedi itu tidak dituntut ke pengadilan hingga saat ini.

Sementara beberapa perwira menengah ke bawah yang diproses hukum, berakhir dengan vonis bebas.

"Akibatnya, negara gagal memberikan penghukuman dan memulihkan hak-hak korban dan keluarganya," tegasnya.

Melihat hal tersebut, Usman lantas mendesak pemerintah untuk mengusut kembali Tragedi Tanjung Priok.

“Kami mendesak negara segera mengusut kembali kasus itu, dengan memperhitungkan semua bukti yang diperlukan dan mencari kebenaran yang belum terungkap sampai korban merasakan keadilan," ucapnya.

“Pastikan semua pelaku yang terlibat dalam Tragedi Priok 1984, termasuk dalang pelaku yang terlibat di baliknya, diadili sesuai hukum yang berlaku serta berdasarkan prinsip peradilan yang adil," sambungnya.

Baca Juga: Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Peristiwa 1965 hingga Penghilangan Orang Secara Paksa

Negara, lanjut dia, juga patut menyediakan ganti rugi yang pantas bagi keluarga korban yang selama ini menderita akibat tragedi ini, termasuk kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x