Kompas TV nasional hukum

KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke Luar Negeri

Kompas.tv - 12 September 2023, 17:29 WIB
kpk-cegah-eks-kepala-bea-cukai-yogyakarta-eko-darmanto-ke-luar-negeri
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK mencegah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tindakan pencegahan tersebut terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Eko, tindakan pencegahan juga dilakukan terhadap tiga orang lainnya. 

"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah, terhadap 4 orang pihak terkait," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).

"4 pihak yang dimaksud yaitu 1 ASN Bea Cukai dan 3 pihak swasta," imbuhnya.

Dilansir Kompas.com, selain Eko, tiga orang lain yang dicegah adalah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti Darmanto dan Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika. Keduanya diketahui merupakan istri Eko.

Selanjutnya, KPK juga mencegah Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.

"Kami himbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," tegas Ali.

Baca Juga: Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Bantah Pamer Harta di Medsos

KPK dikabarkan sudah memproses hukum mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait dugaan gratifikasi dan TPPU.

Kendati demikian, lembaga antirasuah masih enggan membeberkan penanganan kasus yang menjerat Eko tersebut.

Ali hanya menyebut proses penyelidikan dugaan korupsi Eko Darmanto sudah selesai, dan kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya dan kami mengonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan," ujarnya.

Namun Ali menegaskan konstruksi kasus tersebut secara lengkap dan jelas akan dijelaskan kepada publik jika penyidikan sudah cukup.

Proses hukum terhadap Eko berawal dari sorotan publik pada gaya hidup mewah yang diperlihatkannya di media sosial.  

Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhirnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: KPK Periksa 187 Saksi Sebelum Pecat Petugas Lapas yang Lecehkan Istri Tahanan


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x