Kompas TV nasional peristiwa

KPK Periksa 187 Saksi Sebelum Pecat Petugas Lapas yang Lecehkan Istri Tahanan

Kompas.tv - 12 September 2023, 13:07 WIB
kpk-periksa-187-saksi-sebelum-pecat-petugas-lapas-yang-lecehkan-istri-tahanan
Foto arsip. Petugas kepolisian berjaga di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTAKOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 187 saksi sebelum memecat petugas rumah tahanan (Rutan) KPK berinisial M yang melakukan tindakan kekerasan seksual berupa pelecehan terhadap istri salah satu tahanan.

"Terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila yang dilakukan petugas Rutan, KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap Saudara M," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/9/2023) melalui keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV.

KPK mengklaim telah memeriksa sebanyak 187 saksi untuk mengungkap kasus ini.

"Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK setidaknya telah memeriksa 187 saksi dari unsur internal, eksternal, serta tahanan," jelasnya.

Baca Juga: Petugas Rutan KPK Dipecat, Buntut Kasus Kekerasan Seksual terhadap Istri Tahanan

KPK menyatakan, pelaku berinisial M itu telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

"Saudara M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.

Secara paralel, lanjut dia, KPK masih terus melanjutkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap atau gratifikasi di Rutan.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris membenarkan pemecatan M atas tindakan kekerasan seksual.

"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata Syamsuddin, Senin (11/9/2023) malam, dilansir dari Tribunnews.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama dan Libur Nasional 2024 Sejumlah 27 Hari, Bagaimana dengan Pemilu?

Ia menjelaskan, pemecatan M merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku sebelumnya.

Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023, M memaksa istri tahanan KPK berinisial B untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.

Pelaku disebut sempat menunjukkan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan korban.

Selain itu, M juga beberapa kali mengajak korban untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga, tetapi permintaan itu ditolak.




Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan M.

M pun membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x