Kompas TV nasional humaniora

Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Optimalisasi PPPK Kemenag 2022, Ada 10.300 Nama!

Kompas.tv - 11 September 2023, 22:45 WIB
link-dan-cara-cek-pengumuman-hasil-optimalisasi-pppk-kemenag-2022-ada-10-300-nama
Ilustrasi. Hasil optimalisasi atau reformulasi pengisian kebutuhan PPPK Kemenag diumumkan hari ini, Senin (11/9/2023). (Sumber: Dinas Pendidikan Kota Tulungagung )
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil optimalisasi atau reformulasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) diumumkan hari ini, Senin (11/9/2023).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ada 10.300 nama yang diumumkan dalam hasil optimalisasi PPPK 2022 hari ini.

“Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) berbuah adanya optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini kami umumkan 10.300 nama,” terang Menag di Jakarta, Senin (11/9/2023), dikutip dari laman resmi Kemenag.

Hasil optimalisasi ini menjadi bagian dari afirmasi pemerintah untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen PPPK Kemenag.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Optimalisasi PPPK Teknis 2022, Jangan Sampai Terlewat!

Yaqut mengatakan reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kemenag. Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.

“Kami ucapkan selamat kepada PPPK yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Jangan lupa panjatkan syukur kepada Allah, Tuhan Yang Mahakuasa dan ungkapkan terima kasih kepada orang tua atas segala doanya,” sambungnya.

Sekjen Kemenag Nizar menambahkan, pengumuman hasil reformulasi PPPK Kemenag 2022 ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022.

Pengumuman ini juga sebagai tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Nizar mengatakan keputusan panitia bersifat mengikat, final, dan tidak bisa diganggu gugat. Namun, dia mengatakan peserta boleh memberikan sanggahan atas pengumuman hasil optimalisasi PPPK Kemenag 2022.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x