Kompas TV nasional peristiwa

Daftar 7 Pelanggaran Tilang Operasi Zebra dan Besaran Dendanya, Ada yang Sampai Rp1 Juta

Kompas.tv - 5 September 2023, 08:17 WIB
daftar-7-pelanggaran-tilang-operasi-zebra-dan-besaran-dendanya-ada-yang-sampai-rp1-juta
Ilustrasi polisi melakukan patroli untuk menilang pengendara. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai pelaksanaan Operasi Zebra di seluruh Indonesia sejak Senin (4/9/2023) hingga 17 September 2023.

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dari Karo Penmas Divhumas, Operasi Zebra 2023 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia hingga tanggal 17 September 2023.

“Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023,” ungkap Ahmad dikutip dari situs Humas Polri.

Baca Juga: Operasi Zebra Di Sulsel Tilang Gunakan ETLE MOBILE

Operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif dalam persiapan menuju Pemilu Damai 2024.

7 Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra 2023

Terdapat tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam operasi kali ini.

Jenis pelanggaran tersebut termasuk melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan penggunaan handphone saat mengemudi.

Selain itu, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, dan melebihi batas kecepatan juga menjadi sasaran tindakan tegas.

Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Hari Ini, Begini Cara Bayar Denda Tilang secara Online

Dari semua pelanggaran tersebut, ada satu jenis kelalaian yang dikenai denda paling besar, yaitu tidak memiliki SIM, yang dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta.


 

Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan surat-surat berkendara.

Berikut ini adalah besaran denda tilang untuk ketujuh jenis pelanggaran prioritas Operasi Zebra 2023:

  • Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  • Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  • Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Gelar Operasi Zebra 2023, Polda Gorontalo Terjunkan 271 Personel Gabungan

  • Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  • Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
  • Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x