Kompas TV nasional humaniora

Cara Urus Surat Keterangan Bebas Narkoba, Berikut Syarat dan Biayanya

Kompas.tv - 5 September 2023, 04:40 WIB
cara-urus-surat-keterangan-bebas-narkoba-berikut-syarat-dan-biayanya
Ilustrasi. Surat keterangan bebas narkoba (SKBN) umumnya diperlukan warga untuk melamar pekerjaan, mendaftar ke perguruan tinggi, atau mendaftar pegawai negeri sipil (PNS). Berikut syarat, biaya, dan cara mengurus surat keterangan bebas narkoba atau SKBN. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Surat keterangan bebas narkoba (SKBN) umumnya diperlukan warga untuk melamar pekerjaan, mendaftar ke perguruan tinggi, atau mendaftar menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Berikut syarat, biaya, dan cara mengurus surat keterangan bebas narkoba atau SKBN.

SKBN bisa diurus dan diterbitkan di kantor kepolisian atau fasilitas kesehatan setempat. Surat ini berguna untuk menyatakan seseorang bebas dari psikotropika, narkotika, atau zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Persyaratan Bikin SKCK Online 2023 Lewat HP, Ini Cara Membuat dan Biayanya

Sebelum mengurus surat keterangan bebas narkoba di kepolisian atau fasilitas kesehatan terdekat, berikut syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebagaimana dilansir portal informasi resmi Polres Gunungkidul.

Syarat Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba

  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  • Fotokopi KTP 2 lembar (1 untuk daftar SKCK, 1 lagi untuk sidik jari)
  • Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar
  • Pas foto 4x6 2 lembar (1 untuk daftar SKCK, 1 lagi untuk sidik jari dan tidak ada ketentuan untuk warna latar/bebas)
  • Menjalani tes urine

Biaya Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba

Biaya pemeriksaan sekaligus penerbitan surat keterangan bebas narkoba dapat berbeda-beda tergantung tempat. Adapun biaya pembuatan SKBN di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta sebagai berikut:

  • Rp275.000 untuk 5 zat
  • Rp375.000 untuk 6 zat
  • Rp475.000 untuk 7 zat

Sementara di Badan Narkotika Nasional (BNN), biaya pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) ditetapkan sejumlah Rp290.000.

Biaya itu mencakup alat rapid test urine, jasa medis, serta fotokopi SKHPN.

Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba

Dilansir Kompas.com, berikut cara mengurus surat keterangan bebas narkoba:

  • Kunjungi poliklinik kesehatan kepolisian, rumah sakit, atau laboratorium kesehatan daerah dengan membawa persyaratan yang diperlukan. 
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk memperoleh SKBN. Anda mungkin perlu mengisi formulir yang disediakan. 
  • Anda akan diminta untuk memberikan sampel urine ke dalam wadah yang disediakan. 
  • Dokter akan menunjukkan sebuah alat yang berisi 6 indikator, yaitu indikator AMP, BZO, COC, MET, MOP, dan THC. Dalam indikator tersebut terdapat 2 garis putih sebagai alat pembatas apakah Anda terbebas dari narkoba atau tidak. 
  • Jika pada saat alat tersebut dicelupkan dalam air seni Anda dan semua indikator menunjukkan angka 2 (garis kedua terlampaui), Anda dinyatakan negatif narkoba. 
  • Setelah selesai melakukan tes dan pengambilan kesimpulan, petugas akan mengetik hasil uji Anda dalam bentuk SKBN. Pastikan identitas sudah sesuai dengan KTP. 
  • Tentukan tujuan dari pengurusan SKBN Anda, misalnya untuk melamar kerja atau keperluan lain.
  • Silakan fotokopi surat tersebut sesuai kebutuhan, untuk kemudian dilegalisasi oleh petugas.

Baca Juga: Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online lewat HP dan Download Format PDF


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x