Kompas TV nasional hukum

Si Kembar Rihana dan Rihani Segera Disidang, Berkas Perkara Kasus Penipuan Pre Order Iphone Lengkap

Kompas.tv - 31 Agustus 2023, 12:01 WIB
si-kembar-rihana-dan-rihani-segera-disidang-berkas-perkara-kasus-penipuan-pre-order-iphone-lengkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menjelaskan bahwa si Kembar Rihana dan Rihani yang terlibat dugaan penipuan pre order Iphone segera jalani persidangan. (Sumber: Tangkapan layar video Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus penipuan yang menjerat tersangka si kembar Rihana dan Rihani sudah lengkap atau P21.

Dengan demikian, maka kasus penipuan penjualan ponsel Iphone yang untuk diperdagangkan kembali atau reseller akan dilanjutkan ke tahap dua.

"Sudah lengkap dan akan dilanjutkan tahap dua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Rihana dan Rihani Tak Pandang Bulu, Keluarganya yang Polisi hingga Teman Dekat pun Juga Ditipu

AKBP Trunoyudo menjelaskan, saat ini tim penyidik tengah menyiapkan pelimpahan tahap dua setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk perkembangan selanjutnya kami akan sampaikan lagi nanti, " ujar Kombes Trunoyudo.

Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.tv, tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel, si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7).

Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah menerima 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar.

Polisi juga telah menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana dan Rihani.

Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Cerita Masayu Tertipu Rihana-Rihani, Dikejar Pembeli Iphone hingga Datangi Rumah Kembar tapi Nihil

Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Modus kejahatan si kembar Rihana-Rihani

Adapun kasus penipuan pre order Iphone yang dilakukan kembar Rihana dan Rihani modusnya yakni menawarkan iPhone dengan harga murah, original dan bergaransi resmi. 

Tak hanya itu, kedua pelaku juga menjanjikan kepada setiap korbannya yang menjadi reseller bisa mendapat potongan harga hingga Rp 500.000 per unit.

Lalu, untuk mengelabui para korbannya, kedua pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan kepada para korban. 


Caranya, Rihana dan Rihani akan menepati janjinya kepada setiap korban yang membeli iPhone dengan mengirimkan barang tersebut tepat waktu, original dan bergaransi. 

Baca Juga: Rihana dan Rihani Mengaku Dibantu 2 Petugas Gudang untuk Dapat Iphone Harga Murah, Ini Kata Polisi

Setelah korban percaya hingga akhirnya order kembali dalam jumlah banyak, Rihana dan Rihani tak mengirimkan barang yang dipesan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x