Kompas TV nasional hukum

Sederet Kendaraan Mewah Rafael Alun Trisambodo Hasil Gratifikasi dan TPPU

Kompas.tv - 30 Agustus 2023, 16:45 WIB
sederet-kendaraan-mewah-rafael-alun-trisambodo-hasil-gratifikasi-dan-tppu
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, mengaku meminta anaknya untuk bertobat usai melakukan penganiayaan terhadap DO (17), Jumat (31/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

Baca Juga: Buktikan Soal TPPU, Jaksa Ungkap Sejak 2003 Rafael Gunakan Nama Orang Lain Saat Beli Rumah

- Satu unit Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T yang dibeli pada tahun 2020 seharga Rp2,17 miliar. Pembelian ini dilakukan Rafael Alun bersama-sama anaknya, Mario Dandy Satriyo. Rafael disebut jaksa bersama-sama Mario Dandy membayarkan transaksi pembelian mobil ini dalam bentuk tunai dan valuta asing.

- Satu unit Jeep Wrangler 3.6 A/T yang dibeli pada tahun 2021 seharga Rp930 juta dengan memakai nama Albertus Katu. Pembayaran dilakukan secara tunai dan valas yang kemudian ditukarkan di money changer.

- Satu unit Toyota Land Cruiser 200 Full Spec A/T warna abu-abu metalik yang dibeli tahun 2022 seharga Rp650 juta.

- Satu unit motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster yang dibeli pada 2019 seharga Rp571.578.700 dengan memakai nama Agustinus Ranto Prasetyo selaku Direktur PT Bukit Hijau Asri.

- Satu unit motor Honda Type E1F02N11M2 A/T yang dibeli tahun 2017 seharga Rp11,450 juta menggunakan nama pegawainya, Albertus Katu.

Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Rafael Alun Jalankan Perusahaan Konsultan dan Lakukan TPPU 20 Tahun Lebih

- Satu unit motor Honda lainnya Type AFX12U21C08 seharga Rp11.028.300 pada 2017 dengan memakai nama Albertus Katu.

- Satu unit sepeda Brompton warna merah kombinasi biru seharga Rp43 juta yang dibeli pada tahun 2015.

- Toyota Innova 2.4 G A/T dan mobil pikap Daihatsu Type Grandmax S402RP-PMRFJJ KJ atas nama CV Sonokeling Cita Rasa yang menjadi kendaraan operasional restoran Bilik Kayu serta perlengkapan katering dengan nilai seluruhnya Rp1.331.868.109 (Rp1,3 miliar) pada tahun 2015 sampai 2023. Pembelian ini dilakukan oleh Ibu Rafael.

Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x