Kompas TV nasional hukum

5 Alasan Mario Dandy Layak Dapat Keringanan menurut Kuasa Hukum: Bersikap Sopan, Sesali Perbuatannya

Kompas.tv - 30 Agustus 2023, 05:10 WIB
5-alasan-mario-dandy-layak-dapat-keringanan-menurut-kuasa-hukum-bersikap-sopan-sesali-perbuatannya
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). im penasihat hukum Mario Dandy Stariyo menyebut terdapat lima alasan untuk meringankan hukuman anak Rafael Alun Trisambodo itu dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina. Hal tersebut disampaikan salah satu penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum Mario Dandy Stariyo menyebut, terdapat lima alasan untuk meringankan hukuman anak Rafael Alun Trisambodo itu dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.

Hal tersebut disampaikan salah satu penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Andreas menyebut hukuman kliennya seharusnya diringankan.

Andreas menyebut Mario sudah mengalami "hukuman terburuk" usai ditempatkan seperti narapidana di Lapas Salemba.

Alasan-alasan yang dinilai patut meringankan hukuman Mario, menurut Andreas, yang pertama adalah Mario Dandy masih muda. Usianya baru 19 tahun saat kejadian.

Baca Juga: Mario Dandy Ajukan Duplik Usai Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi di Kasus Penganiayaan David Ozora

Kedua, Andreas menilai Mario Dandy berlaku sopan selama proses persidangan. Ketiga, Mario dianggap berterus terang atas perbuatannya.

"Empat, terdakwa belum pernah dihukum. Dan kelima, terdakwa amat menyesali perbuatannya," kata Andreas di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Mario Dandy menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 silam di Kompleks Green Permata Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Korban dianiaya hingga mengalami koma.

"Kami melihat saat ini terdakwa sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya. Dia ditempatkan sebagaimana layaknya narapidana di Lapas Salemba," kata Andreas sebagaimana dikutip Kompas.com.

"Dan orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa saat ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta seluruh harta bendanya telah ditempatkan dalam penyitaan. Jadi tidak ada lagi pembelaan yang dapat disampaikan, hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini," lanjutnya.

Vonis terhadap Mario Dandy akan dibacakan pada 7 September mendatang.

Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Baca Juga: Rafael Alun Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x