Kompas TV nasional hukum

Rafael Alun Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah

Kompas.tv - 19 Agustus 2023, 15:09 WIB
rafael-alun-segera-disidang-bakal-didakwa-terima-gratifikasi-dan-tppu-miliaran-rupiah
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemerantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan  surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan  surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dengan demikian, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut akan segera menjalani sidang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali.

Menurut penjelasannya, tim jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap ayah Mario Dandy Satriyo tersebut.

Dakwaan itu di antaranya, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, TPPU senilai Rp31,7 miliar pada periode 2003-2010.

Kemdian TPPU sebesar Rp26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS, periode 2011-2023.

"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," ujarnya.

Baca Juga: Periksa Kakak Mario Dandy Bernama Angelina, KPK Usut Aset Mewah Rafael Alun

Adapun dengan dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan tersebut, kini penahanan terhadap Rafael kini beralih menjadi wewenang pengadilan Tipikor.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x