Kompas TV nasional hukum

Periksa Kakak Mario Dandy Bernama Angelina, KPK Usut Aset Mewah Rafael Alun

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 15:14 WIB
periksa-kakak-mario-dandy-bernama-angelina-kpk-usut-aset-mewah-rafael-alun
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK mencecar  anak Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya terkait kepemilikan aset mewah milik sang ayah.  (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya.

Kakak Mario Dandy Satriyo ini diperiksa pada Senin (7/8/2023), dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Angelina dicecar penyidik soal kepemilikan aset mewah milik sang ayah.

"Angelina Embun Prasasya (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari tersangka RAT (Rafael) dan keluarga," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/8).

Selain Angelina, kemarin penyidik KPK juga turut memeriksa dua saksi lainnya dari wiraswasta, yakni Baswara Nugroho Sunartio dan Arifin Wongsoatmojo.

Lewat Baswara, KPK mendalami pengetahuannya terkait adanya dugaan fee atas konsultasi perpajakan kepada Rafael Alun dari para wajib pajak bermasalah.

Sementara terhadap Arifin Wongsoatmojo, tim penyidik mencecar soal penerimaan uang Rafael Alun atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Penahanan Rafael Alun Diperpanjang, KPK Masih Penasaran Cari Aset yang Disamarkan

Rafael Alun ditetapkan tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Ayah Mario Dandy ini telah ditahan KPK sejak Selasa, 3 April 2023 lalu.

Dalam kasus tersebut mantan pejabat Ditjen Pajak ini diduga menerima gratifikasi sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

KPK pun telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Rafael segera diadili.

Belum usai kasus gratifikasi yang menjeratnya, Rafael kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. 

Rafael Alun diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Baca Juga: Jawaban KPK Terkait Dugaan Uang Korupsi Rafael Alun Mengalir ke Perusahaan Pijat Refleksi




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x