Kompas TV nasional hukum

Sidang Vonis Mario Dandy akan Digelar Pekan Depan 7 September 2023

Kompas.tv - 30 Agustus 2023, 04:30 WIB
sidang-vonis-mario-dandy-akan-digelar-pekan-depan-7-september-2023
Foto arsip. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap DO (17), yakni Mario Dandy Satrio menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada ayah korban, Jonathan Latumahina, Selasa (13/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak DO (17), Mario Dandy Satriyo, akan dibacakan pekan depan pada 7 September 2023.

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis tanggal 7 September minggu depan ya," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Hari ini, Selasa (29/8/2023) tim penasihat hukum Mario Dandy membacakan duplik atau jawaban atas replik yang diajukan jaksa kepada klien mereka pada Kamis (24/8/2023).

Dalam kesempatan ini, salah satu kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, sedikitnya ada lima alasan agar kliennya mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

"Tim penasihat hukum memandang bahwa terdakwa (Mario) sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan," kata Andreas di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Pertama, Mario disebut masih muda karena usianya baru menginjak 19 tahun.

Kedua, Andreas menyebut anak dari mantan pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu berlaku sopan selama persidangan. 

Baca Juga: Jaksa Sebut Mario Dandy Ciptakan Kebohongan agar Lepas dari Jerat Hukum, tapi Malah Makin Terpojok

Ketiga, Mario dianggap sudah berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya. 

Keempat, terdakwa belum pernah dihukum. Kelima, Mario disebut amat menyesali perbuatannya.

Kelima alasan di atas, kata Andreas, seharusnya bisa dikabulkan karena kliennya sudah mendapatkan hukuman terburuk yang pernah dialami sepanjang hidupnya.

"Kami melihat saat ini terdakwa sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya. Dia ditempatkan sebagaimana layaknya narapidana di Lapas Salemba," kata Andreas, dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pihak terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan DO.

Pihak Mario Dandy pun mengajukan duplik setelah mendengarkan seluruh replik yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang lanjutan pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Shane Lukas Ungkap Alasan Turuti Mario Dandy Penganiaya David Ozora: Saya kayak Punya Utang Budi

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy," ujar jaksa.

Jaksa pun kemudian memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Mario Dandy pidana penjara selama 12 tahun. 

Hal tersebut sebagaimana dengan surat tuntutan jaksa penuntut umum yang telah dilayangkan pada 22 Agustus 2023 lalu.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," tutur jaksa.

Selain dituntut 12 tahun penjara, jaksa juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban David senilai Rp 120 miliar. 

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan hukuman terdakwa Mario Dandy.

Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap DO pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga membuat korban koma.

Saat itu, Shane dan anak AG ada di tempat kejadian. Shane bahkan merekam aksi penganiayaan tersebut.

Mario dan Shane kini berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Mereka berdua didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora (DO).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa pada sidang 6 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan.

Sedangkan AG telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam penganiayaan berat terhadap DO.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x