Kompas TV nasional hukum

Sidang Vonis Mario Dandy akan Digelar Pekan Depan 7 September 2023

Kompas.tv - 30 Agustus 2023, 04:30 WIB
sidang-vonis-mario-dandy-akan-digelar-pekan-depan-7-september-2023
Foto arsip. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap DO (17), yakni Mario Dandy Satrio menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada ayah korban, Jonathan Latumahina, Selasa (13/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak DO (17), Mario Dandy Satriyo, akan dibacakan pekan depan pada 7 September 2023.

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis tanggal 7 September minggu depan ya," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Hari ini, Selasa (29/8/2023) tim penasihat hukum Mario Dandy membacakan duplik atau jawaban atas replik yang diajukan jaksa kepada klien mereka pada Kamis (24/8/2023).

Dalam kesempatan ini, salah satu kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, sedikitnya ada lima alasan agar kliennya mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

"Tim penasihat hukum memandang bahwa terdakwa (Mario) sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan," kata Andreas di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Pertama, Mario disebut masih muda karena usianya baru menginjak 19 tahun.

Kedua, Andreas menyebut anak dari mantan pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu berlaku sopan selama persidangan. 

Baca Juga: Jaksa Sebut Mario Dandy Ciptakan Kebohongan agar Lepas dari Jerat Hukum, tapi Malah Makin Terpojok

Ketiga, Mario dianggap sudah berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya. 

Keempat, terdakwa belum pernah dihukum. Kelima, Mario disebut amat menyesali perbuatannya.

Kelima alasan di atas, kata Andreas, seharusnya bisa dikabulkan karena kliennya sudah mendapatkan hukuman terburuk yang pernah dialami sepanjang hidupnya.

"Kami melihat saat ini terdakwa sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya. Dia ditempatkan sebagaimana layaknya narapidana di Lapas Salemba," kata Andreas, dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pihak terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan DO.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x