Kompas TV nasional hukum

Mario Dandy Ajukan Duplik, Penasihat Hukum Sebut 5 Alasan Ringankan Terdakwa

Kompas.tv - 29 Agustus 2023, 21:41 WIB
mario-dandy-ajukan-duplik-penasihat-hukum-sebut-5-alasan-ringankan-terdakwa
Foto arsip. Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak DO (17), Mario Dandy Satriyo, menyebutkan lima alasan untuk meringankan hukuman terdakwa dalam duplik yang dibacakan hari ini, Selasa (29/8/2023).

Di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tim penasihat hukum Mario Dandy membacakan duplik atau jawaban atas replik yang diajukan jaksa kepada klien mereka.

Seorang kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, sedikitnya lima alasan agar kliennya mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

"Tim penasihat hukum memandang bahwa terdakwa (Mario) sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan," kata Andreas di ruang sidang, Selasa (29/8/2023).

Pertama, Mario disebut masih muda karena usianya baru menginjak 19 tahun.

Kedua, Andreas mengeklaim bahwa kliennya berlaku sopan selama persidangan. 

Ketiga, Mario dianggap sudah berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya. 

Keempat, terdakwa belum pernah dihukum.

Kelima, Mario disebut amat menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Mario Dandy Ajukan Duplik Usai Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi di Kasus Penganiayaan David Ozora

Andreas menyebut, lima alasan tersebut mestinya bisa dikabulkan majelis hakim, karena kliennya sudah mendapatkan hukuman terburuk yang pernah dialami sepanjang hidupnya.

"Kami melihat saat ini terdakwa sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya. Dia ditempatkan sebagaimana layaknya narapidana di Lapas Salemba," kata Andreas, dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pihak terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan DO.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x