Kompas TV nasional peristiwa

Bukan Menganiaya Warga, Ini Tugas Sebenarnya Paspampres Menurut Peraturan Pemerintah

Kompas.tv - 29 Agustus 2023, 10:18 WIB
bukan-menganiaya-warga-ini-tugas-sebenarnya-paspampres-menurut-peraturan-pemerintah
Presiden Jokowi di Markas Paspampres (Sumber: Sekretariat Kabinet)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres sedang menjadi sorotan setelah tiga anggotanya ditahan karena diduga menganiaya warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, hingga tewas. Yang membuat miris, para pengawal presiden itu disebut melakukan pemerasan sebelum membunuh.

Atas insiden tersebut, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengeluarkan pernyataan sikap. Berikut isinya:

1. Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.

2. Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan.

3. Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

Tapi apa sebenarnya tugas Paspampres?

Dilansir laman Pejabat Pengelola dan Dokumentasi TNI, Paspampres memiliki tugas pokok yaitu "melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimana pun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya, serta tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI."

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, pada BAB II, Pasal 3, disebutkan bahwa:

Baca Juga: Kisah Terbentuknya Paspampres ketika Presiden dalam Ancaman hingga Ibu Kota Pindah ke Yogyakarta

1. Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapatkan Pengamanan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x