Kompas TV nasional hukum

Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar soal Kasus Gratifikasi dan TPPU

Kompas.tv - 29 Agustus 2023, 00:08 WIB
angin-prayitno-divonis-7-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-soal-kasus-gratifikasi-dan-tppu
Ilustrasi - Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani (kiri) dan Angin Prayitno Aji (kanan). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, yakni tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak merasa bersalah, dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam perkara ini.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa selaku kepala rumah tangga mempunyai beban tanggung jawab terhadap terhadap istri dan anak-anaknya.

"Kami sudah berdiskusi dengan penasihat hukum kami, kami akan pikir-pikir untuk melaksanakan banding," kata Angin Prayitno usai mendengar putusan hakim.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.

"Oleh karena itu, putusan dalam perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Fahzal.


Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Juga: Ancaman Anggota Paspampres ke Ibunda Imam Masykur: Anak Ibu Saya Bunuh, Saya Buang ke Sungai

"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/6).

Selain itu, Angin Prayitno juga dituntut oleh JPU KPK untuk membayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya, yakni sebesar Rp29.505.167.100,00.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun," kata JPU.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x