Kompas TV nasional hukum

Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar soal Kasus Gratifikasi dan TPPU

Kompas.tv - 29 Agustus 2023, 00:08 WIB
angin-prayitno-divonis-7-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-soal-kasus-gratifikasi-dan-tppu
Ilustrasi - Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani (kiri) dan Angin Prayitno Aji (kanan). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023).

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan." 

Baca Juga: Alasan MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun: Bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir Yosua

Selain itu, Angin Prayitno Aji juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), kata Fahzal, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Fahzal.

Majelis hakim menyatakan Angin terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," ucap Fahzal.

Baca Juga: Ibunda Imam Masykur Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Mati: Tak Ada Maaf dari Keluarga Kami



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x