Kompas TV nasional hukum

Sidang Lukas Enembe: JPU KPK dan Ahli Tata Negara Debat soal Pertanggungjawaban Keuangan Negara

Kompas.tv - 28 Agustus 2023, 21:10 WIB
sidang-lukas-enembe-jpu-kpk-dan-ahli-tata-negara-debat-soal-pertanggungjawaban-keuangan-negara
Ahli Hukum Tata Negara berdebat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di sidang lanjutan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, berdebat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023). 

Menurut Rully, KPK seharusnya mengikuti hukum administrasi negara dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Dia mengatakan, dalam pertimbangan huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dijelaskan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara.

"Dalam pengelolaan keuangan negara maka hukum administrasi tadi ditindaklanjuti dalam ruang lingkup pengelolaan keuangan negara yang diawasi oleh lembaga yang namanya BPK," ujar Rully dalam sidang, Senin.

Dia menambahkan, dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melaporkan temuan unsur pidana kepada instansi yang berwenang.

Baca Juga: Debat Jaksa dan Ahli Meringankan Lukas Enembe di Persidangan, hingga Diingatkan Hakim

Jika berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kata dia, akan berlaku UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam UU tersebut, UU pidananya harus ditentukan oleh BPK.

"Jadi saya memaknai pasal pidana (Pasal 14 UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara) ini termasuk suap dan gratifikasi ini harus diuji dulu oleh BPK, baru kemudian BPK melapor ke instansi berwenang. Itulah jalan pemikiran yang benar," ujar Rully.

Mendengar pernyataan tersebut, JPU KPK menanyakan peran hukum adminstrasi negara dalam operasi tangkap tangan (OTT).

JPU menilai pasal yang disangkakan terhadap Lukas Enembe sama dengan pasal yang disangkakan kepada para tersangka korupsi yang terjaring dalam OTT.

"Apakah kami harus mengikuti itu juga ke BPK, dulu bertanya dan sebagainya. Padahal pasal yang disangkakan sama tersangka yang kena OTT dan tidak," ujar JPU KPK.

Baca Juga: Update Sidang Lanjutan Lukas Enembe, Saksi Ahli Meringankan Dihadirkan

Hal ini yang menjadi perdebatan hingga akhirnya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menengahi dan mengingatkan agar tidak terjadi debat kusir.

Rully menjelaskan, kasus korupsi dalam OTT merupakan hal yang dikecualikan. Karena OTT itu bukan saat proses pengelolaan keuangan negara tetapi penyidik mendapat informasi. 

"Berarti ada kondisi-kondisi di mana tindak pidana korupsi tidak harus melalui BPK," timpal JPU.  

Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Juga: KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi, dari Tas Louis Vuitton hingga Kawasaki Ninja

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK. Belakangan, lembaga antikorupsi mengatakan Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x