Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Cs Wajib Lakukan Sejumlah Hal Usai Dijebloskan ke Lapas Salemba

Kompas.tv - 25 Agustus 2023, 19:40 WIB
ferdy-sambo-cs-wajib-lakukan-sejumlah-hal-usai-dijebloskan-ke-lapas-salemba
Kejaksaan Agung atau Kejagung mengeksekusi terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. (Sumber: Ditjenpas)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

"Yang pasti, semua narapidana akan diberikan pembinaan, baik kepribadian pembinaan, kemandirian, karena tugas kami mempersiapkan mereka untuk menjadi lebih baik, sampai nanti kembali ke masyarakat," pungkasnya.

Sebagaimana telah diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan prosesi eksekusi terhadap Ferdy Sambo telah dilaksanakan pada Rabu (23/8/2023).

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Ketut dalam keterangannya pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo ke Lapas Salemba Jakarta

Selain Ferdy Sambo, jaksa juga mengeksekusi mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangganya Kaut Ma’ruf. Mereka bertiga sama-sama dieksekusi ke Lapas Kelas II Salemba.

Kuat Ma’ruf menjalani pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Sedangkan putusan pidana Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

"Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun, terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Ketut.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023

Baik Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Ma’ruf masa pidana penjaranya dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.

"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ketut.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x