Kompas TV nasional hukum

Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Sebut Tak Pernah Bermasalah dengan Hukum Sebelumnya

Kompas.tv - 22 Agustus 2023, 15:17 WIB
mario-dandy-kecewa-dituntut-12-tahun-penjara-sebut-tak-pernah-bermasalah-dengan-hukum-sebelumnya
Foto arsip. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Kompas TV/Nadia)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku kecewa dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Pasalnya, kata dia, jaksa tidak membuat hal meringankan dalam tuntutannya.

Kekecewaan itu disampaikan Mario saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Majelis hakim, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," ujar Mario.

Dia pun menyebut sebelum peristiwa penganiayaan terhadap David, dirinya tidak pernah bermasalah dengan hukum.

Mario lantas menyinggung usianya yang baru 19 tahun. Ia pun mengaku dalam usianya tersebut, dirinya belum dapat mengendalikan emosi dan berpikir panjang.

"Seumur hidup, saya belum pernah bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengakui bahwa saya masih kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang," jelasnya.

"Di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," sambung Mario.

Lebih lanjut, Mario meyakini di usianya yang masih muda, ia masih dapat memperbaiki diri.

"Dengan penuh harapan, saya meyakini dengan usia saat ini saya masih dapat mengubah sikap dan menggapai masa depan yang lebih baik untuk hidup saya kelak nanti," kata dia.

Mario juga berpendapat sejatinya hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana seharusnya bertujuan untuk membina agar bisa sepenuhnya menyadari kesalahannya, bukan menghancurkan hidupnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x