Kompas TV nasional hukum

Korban Peristiwa 1965 yang akan Ditemui Mahfud MD di Belanda-Ceko adalah Eks Mahasiswa Ikatan Dinas

Kompas.tv - 22 Agustus 2023, 14:58 WIB
korban-peristiwa-1965-yang-akan-ditemui-mahfud-md-di-belanda-ceko-adalah-eks-mahasiswa-ikatan-dinas
Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Mahfud akan menemui korban Peristiwa 1965 yang ada di Amsterdam, Belanda dan Republik Ceko. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV. )
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan para korban Peristiwa 1965 yang akan ditemuinya di Amsterdam (Belanda) dan Praha (Ceko) adalah eks mahasiswa ikatan dinas (mahid) yang dikirim ke Eropa. 

Para mahid itu bersekolah ke Eropa di era pemerintahan Presiden Soekarno. Namun saat peristiwa 1965 pecah, mereka tidak bisa pulang ke tanah air karena paspor mereka dicabut.  

"Ke Belanda dan Ceko itu akan melanjutkan menemui korban 1965 yang eks mahid, mahasiswa ikatan dinas yang tidak boleh pulang. Paspor mereka dicabut, dan mereka sampai tua di sana," kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/8/2023). 

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Memorandum Jaksa Agung untuk Hindari Kriminalisasi Capres, Caleg hingga Cakada

Mahfud merupakan Ketua Tim Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM). Ia menegaskan keberadaan PP HAM bukan untuk menghidupkan komunisme.

"PP HAM itu kita bukan menghidupkan komunisme. Tapi korban tahun 1965 itu korbannya banyak. Bukan yang dianggap PKI dan keturunannya saja, itu dari (tahun) 2000 sudah dikembalikan haknya. Keturunan PKI hak politiknya sudah dikembalikan," ujarnya. 

Ia menjelaskan, para mahid dulu tidak boleh pulang ke Indonesia karena mereka tidak membuat pernyataan mengutuk pemerintahan lama atau pemerintahan Soekarno. 

Baca Juga: Intip Momen Presiden Jokowi Disambut Meriah Tarian Suku Maasai dan Suku Msewe di Tanzania

"Karena mereka tidak mau tanda tangan, mereka tidak boleh pulang," ucapnya. 

Mahfud bilang jumlah mahid yang tidak bisa pulang ada sekitar 130 orang di berbagai negara. 

"Itu mau kita datangi. Mereka hanya minta untuk tidak dianggap sebagai pengkhianat. Mereka setia kepada Republik Indonesia," sebutnya. 

"Kita tawari mereka pulang tapi enggak banyak yang mau. Karena umurnya sudah 80 tahun, 82 tahun," imbuhnya. 

Baca Juga: ASN Jakarta WFH, Puan Maharani Minta Daerah Penyangga Atur Industri Nakal Penyumbang Polusi Udara

Dalam pertemuan dengan para eks mahid itu, Mahfud akan menjabarkan hak konstitusional yang seharusnya mereka dapatkan, seperti yang sudah diterima oleh para korban 1965 di dalam negeri. 

"Korbannya bukan hanya anggota Partai Komunis. Di Palu, korbannya TNI. Di Jawa Timur, pesantren," tutur Mahfud. 

Dia menambahkan, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, di mana pelanggaran HAM berat harus diprioritaskan.

Ia menyatakan upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia ini mendapat pujian dalam sidang PBB, beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Mahfud MD bakal ke Amsterdam dan Praha Temui Eksil 1965, Sampaikan Hak Konstitusional Korban

Dilansir Kompas.com, Mahfud sebelumnya mengatakan terdapat 136 eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu Indonesia di luar negeri. Sebagian besarnya adalah korban Tragedi 1965.

Selain itu, ada korban kerusuhan Mei 1998 dan Tragedi Simpang KKA Aceh 1999.

"Itu jumlahnya sekarang 136 yang kalau dilihat tuh korban 1965 Itu berarti 134 orang yang masih ada. Dulu banyak, kan sudah banyak yang meninggal," kata Mahfud pada 23 Juni 2023 lalu.

Dari 136 orang itu, Mahfud menyebut sebanyak 67 eksil korban Peristiwa 65 ada di Belanda, satu orang dan 37 keturunannya ada di Rusia, 14 orang di Ceko, 8 orang di Swedia, dua orang eksil dan satu keturunannya di Slovenia. 

Kemudian satu eksil di Albania, satu di Bulgaria, satu di Suriah, satu di Inggris, satu di Jerman, dan dua eksil yang masing-masing korban Kerusuhan Mei 1998 dan korban Peristiwa Simpang KKA Aceh ada di Malaysia.

Baca Juga: Mahfud Bangga Tingkat Kepuasan Penegakan Hukum Naik Sejak Dirinya Jadi Menko

Sebagai informasi, pemerintahan Jokowi telah mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Ke-12 peristiwa tersebut sebagai berikut:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talang Sari Lampung 1989

4. Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Statis di Aceh 1989

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santen 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena di Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x