Kompas TV nasional hukum

5 Koruptor Dapat Remisi di Peringatan HUT Ke-78 RI: 2 Mantan Pimpinan DPR, 3 Mantan Menteri

Kompas.tv - 18 Agustus 2023, 21:32 WIB
5-koruptor-dapat-remisi-di-peringatan-hut-ke-78-ri-2-mantan-pimpinan-dpr-3-mantan-menteri
Ilustrasi - Sebanyak 1.252 Narapidana Buddha Dapat Remisi Khusus Waisak 2022 (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

Juliari Batubara mendapat potongan hukuman tiga bulan. Mantan Mensos di Kabinet Indonesia Maju itu merupakan terpidana kasus korupsi dana Bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

Ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider selama 6 bulan kurungan. Selain Juliari mendapat pidana tambahan hukuman membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. 

Apabila tidak dibayar dalam 1 bulan maka harta Juliari akan dirampas. Bila harta Juliari tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bansos oleh KPK pada 5 Desember 2020.

Baca Juga: 37 WBP Lapas Perempuan Gorontalo Terima Remisi Umum Dalam Rangka Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-78

4. Edhy Prabowo 

Edhy Prabowo mendapat potongan hukuman tiga bulan. 

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini mendapat vonis 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan. 

Serta denda senilai Rp400 juta subside 6 bulan kurunga. Edhy juga mendapat hukuma tambahan uang pengganti sebanyak Rp9,6 miliar dan USD 77.000. 

Apabila tak dibayarkan terhitung satu bulan setelah status hukum inkracht, maka harta benda Edhy dilakukan penyitaan. Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga: Tenang Meski Sepatu Lepas, Lilly Wenda selaku Pembawa Baki Bendera Upacara HUT Ke-78 RI Tuai Pujian!

5. Azis Syamsuddin 
 
Sama seperti para terdakwa koruptor lain, Azis mendapat remisi tiga bulan. 

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ini divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x