Kompas TV nasional humaniora

Jokowi Umumkan Rencana Kenaikan Gaji ASN di 2024, Berikut Daftar Gaji Pokok PNS Tahun Ini

Kompas.tv - 16 Agustus 2023, 18:38 WIB
jokowi-umumkan-rencana-kenaikan-gaji-asn-di-2024-berikut-daftar-gaji-pokok-pns-tahun-ini
Ilustrasi gaji PNS. (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), yang di dalamnya termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.

Jokowi menyampaikan rencana kenaikan gaji PNS tersebut dalam penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023).

Kenaikan itu dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara.

"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi, dikutip Kompas.TV, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jokowi Naikkan Gaji ASN dan Pensiunan di 2024

"Diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional," tambahnya.

Besaran gaji dan tunjangan PNS di tahun 2023

Mengutip Kompas.com, 17 Juli 2023, penghasilan PNS bukan hanya berasal dari gaji pokok semata, tetapi ada bermacam tunjangan,  di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp1.560.800. Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp5.901.200 per bulan. 

Namun, selama menjalani masa prajabatan atau belum resmi ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total gaji.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Berikut daftar besaran gaji pokok PNS tahun 2023 untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

  • Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

  • Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

  • Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

  • Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

  • Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

  • Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600


Baca Juga: Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN 8 Persen, dan Pensiunan Naik 12 Persen!

  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

  • Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

  • Golongan  IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

  • Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

  • Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x